Pengacara Sebut Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang meski Sakit, Jaksa Membantah
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). ()
21:18
22 April 2026

Pengacara Sebut Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang meski Sakit, Jaksa Membantah

Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengatakan, kliennya sedang sakit, tetapi dipaksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap menghadiri sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook hari ini, Rabu (22/4/2026).

“Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Ari mengatakan, majelis hakim dan jaksa sudah mendapatkan keterangan langsung dari dokter yang menangani Nadiem.

Pihak dokter mengatakan, Nadiem butuh perawatan intensif karena kondisinya sudah mengancam jiwa.

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit

“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” kata Ari.

Tetapi, hingga kemarin, Nadiem masih mengikuti persidangan.

Pada sidang yang terjadwal pada Rabu siang, Nadiem yang sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak hadir di ruang sidang.

Padahal, dia sudah berada di ruang tahanan di lantai basement.

Jaksa Bantah Ada Paksaan

Ketua Tim JPU Roy Riady membantah pihaknya memaksa Nadiem untuk hadir di sidang.

“Waktu dijemput di rutan dalam keadaan sehat, tetapi ketika mau dihadirkan di ruang pengadilan tiba-tiba dapat info sakit, dan kami tidak terima surat dokter saat itu,” kata Roy saat dikonfirmasi.

Baca juga: Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak

Roy mengatakan, setelah sidang hari ini ditunda, Nadiem sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran untuk mendapatkan pemeriksaan awal.

Berdasarkan surat keterangan medis yang Kompas.com terima, Nadiem tercatat mengeluhkan ada rasa nyeri saat menelan, nyeri kepala, batuk, badan lemas, dan keringat dingin.

Dalam surat ini dijelaskan, Nadiem menolak untuk melakukan tindakan medis berupa infus, injeksi obat sesuai keluhan, hingga cek laboratorium darah.

Dokter dari RSUD Kemayoran menyatakan tidak menemukan indikasi untuk perawatan inap dan Nadiem dinilai masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Sidang Ditunda Lagi

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang Chromebook ke hari Senin (27/4/2026) setelah Nadiem dan tim pengacaranya tidak menghadiri sidang.

Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Majelis menyampaikan, sidang hari ini ditunda karena dua alasan, yaitu karena tim penasihat hukum tidak hadir dan kondisi Nadiem yang kembali sakit.

“Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” kata Hakim Purwanto.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Baca juga: Ahli Kubu Nadiem Ungkap Pengadaan Chromebook Tidak Sebabkan IQ Jeblok

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pengacara #sebut #nadiem #dipaksa #hadiri #sidang #meski #sakit #jaksa #membantah

KOMENTAR