Adminduk Indonesia: Tertinggal atau Belum Terorkestrasi?
Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.(Ilustrasi ini dibuat dengan AI.)
06:14
23 April 2026

Adminduk Indonesia: Tertinggal atau Belum Terorkestrasi?

PENDAPAT seorang politisi Senayan (Rifkinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI) baru-baru ini bahwa sistem administrasi kependudukan (Adminduk) Indonesia tertinggal dari Malaysia terdengar provokatif, tetapi sekaligus menyederhanakan persoalan.

Perbandingan yang dilakukan berangkat dari pengalaman masa lalu, bukan dari realitas mutakhir yang telah berubah secara signifikan dalam satu dekade terakhir.

Sejak peluncuran KTP elektronik (e-KTP) dan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional pada Februari 2011, Indonesia sejatinya telah melakukan lompatan besar.

Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan kondisi geografis kepulauan yang kompleks, pembangunan satu basis data kependudukan nasional berbasis sidik jari dan biometrik merupakan capaian strategis yang tidak sederhana.

Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia tidak kalah—dan bisa jadi melampaui—negara lain yang sering dijadikan pembanding.

Masalahnya, capaian ini kerap luput dari perhatian karena diskursus publik masih terjebak pada persepsi lama. Padahal, fondasi sistem identitas tunggal Indonesia sudah relatif kokoh.

Baca juga: Kisah Tol Getaci: Nasib Malang Jalan Tol Terpanjang

NIK telah menjadi basis identitas lintas sektor, dari perbankan, aneka layanan publik, pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga penegakkan hukum.

Secara konseptual, Indonesia tidak tertinggal. Yang menjadi soal adalah pemanfaatan dan integrasinya.

Di sinilah letak paradoks Adminduk kita. Data tersedia, teknologi sudah terpasang, tetapi pemanfaatannya belum optimal.

Integrasi antarkementerian/lembaga dan sektor swasta masih tersendat oleh ego sektoral, kepentingan proyek, dan lemahnya orkestrasi kebijakan.

Akibatnya, NIK belum sepenuhnya menjadi “tulang punggung” dalam seluruh layanan publik dan ekosistem digital nasional.

Padahal, tantangan utama saat ini bukan lagi membangun sistem dari nol, melainkan memastikan interoperabilitas.

Tanpa integrasi yang kuat, keunggulan teknologi hanya akan menjadi infrastruktur yang setengah terpakai. Negara telah berinvestasi besar, tetapi manfaatnya belum dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, penguatan Adminduk tidak bisa dibebankan semata pada Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Diperlukan kerangka regulasi yang lebih tegas dan orkestrasi lintas sektor yang kuat.

Inisiatif menuju Digital Public Infrastructure (DPI) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga merupakan langkah ke arah yang tepat, tetapi masih memerlukan konsistensi dan kepemimpinan kebijakan yang solid, serta dorongan kantor presiden.

Di sisi lain, perkembangan identitas digital menunjukkan dinamika menarik. Indonesia melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) bahkan telah memiliki basis pengguna yang cukup besar.

Baca juga: Memajaki Mobilitas: Rasionalitas Fiskal atau Beban Ekonomi Baru?

Namun, dibandingkan dengan Malaysia, pemanfaatannya masih terbatas. Ini kembali menegaskan bahwa persoalan kita bukan pada ketersediaan sistem, melainkan pada perluasan "use case" dan adopsi lintas sektor.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah infrastruktur dan keamanan data. Kapasitas pusat data, kebutuhan verifikasi biometrik yang terus meningkat, serta risiko kebocoran data menjadi ujian serius.

Kepercayaan publik adalah modal utama sistem identitas. Sekali terganggu, dampaknya akan meluas dan sulit dipulihkan.

Di tengah itu, perdebatan mengenai sentralisasi versus desentralisasi kembali mengemuka. Model “jalan tengah” yang saat ini dianut memang menyisakan persoalan, terutama terkait disparitas kapasitas daerah.

Namun, sentralisasi penuh pun bukan tanpa risiko, terutama dalam konteks keterbatasan fiskal dan beban pengelolaan yang besar.

Solusi realistis dalam jangka pendek adalah memperkuat standar nasional, meningkatkan supervisi pusat, serta memastikan pembiayaan yang lebih proporsional.

Dengan demikian, kualitas layanan dapat lebih merata tanpa harus mengorbankan prinsip desentralisasi yang telah menjadi fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.

Akhirnya, menyebut Adminduk Indonesia tertinggal hemat saya adalah diagnosis yang kurang tepat. Persoalan utamanya bukan keterbelakangan, melainkan belum optimalnya orkestrasi.

Kita memiliki fondasi yang kuat, tetapi belum sepenuhnya bergerak dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Ukuran keberhasilan sistem administrasi kependudukan bukanlah sekadar kecanggihan teknologi, melainkan kemampuannya mempermudah kehidupan warga.

Baca juga: Rem di Awal Akselerasi: Ancaman Pajak Kendaraan Listrik

Jika integrasi dan orkestrasi ini dapat diwujudkan, Indonesia bukan hanya akan setara, tetapi berpotensi menjadi rujukan bagi negara-negara berkembang lainnya.

Bukan tertinggal, melainkan belum sepenuhnya tersambung. Dan di situlah pekerjaan rumah terbesar kita.

Tag:  #adminduk #indonesia #tertinggal #atau #belum #terorkestrasi

KOMENTAR