Polri Akan Pastikan Kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry
- Polisi menginvestigasi status kewarganegaraan tersangka pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Ricky Purnama, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Polri Akan Ajukan Red Notice Agar Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol
Ricky menjelaskan, status kewarganegaraan Indonesia milik SAM telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan Indonesia.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.
Namun, Divhubinter Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan kemungkinan tersangka juga memiliki kewarganegaraan Mesir.
Baca juga: Jaminan Perlindungan untuk Santri Korban Syekh Al Misry
Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SAM.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu menyebut terdapat lima korban dalam perkara tersebut.
Ahmad Al Misry diajukan menjadi buron Interpol
Polri akan pengajuan red notice ke Interpol agar Ahmad Al Misry menjadi buron internasional.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky.
Dia mengatakan pengajuan red notice saat ini masih berjalan melalui portal Interpol.
Tag: #polri #akan #pastikan #kewarganegaraan #syekh #ahmad #misry