Geopolitik Tak Menentu, Perlukah Ubah Skema Pembiayaan Haji?
- Penyelenggaraan Haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dimulai dengan pemberangkatan kloter pertama jemaah Indonesia ke Arab Saudi pada Rabu (22/4/2026).
Kloter pertama ini dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Madinah pada 22 April 2026 pukul 06.50 Waktu Arab Saudi.
Di sisi lain, penyelenggaraan haji kali ini masih dibayangi dengan perang Iran melawan agresi Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas jalur penerbangan, biaya logistik, hingga nilai tukar mata uang yang berpengaruh pada ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Avtur Naik Bikin Biaya Haji Bengkak Rp 1,77 T, Menhaj Sebut Tambalan Biaya Bukan dari APBN
Meski Arab Saudi tetap memastikan layanan haji berjalan normal, dinamika kawasan kerap berdampak pada sektor transportasi dan asuransi perjalanan internasional.
Situasi geopolitik yang makin sulit diprediksi memunculkan pertanyaan apakah formula pembiayaan haji saat ini masih cukup adaptif menghadapi gejolak global.
Lalu, perlukah Indonesia mulai mengubah skema pembiayaan haji agar lebih berkelanjutan, adil, dan tahan terhadap guncangan global?
Perlu reformasi tata kelola keuangan haji
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, pemerintah dan DPR RI perlu mereformasi tata kelola keuangan haji.
Saran ini disampaikannya bukan tanpa alasan. Ia memprediksi, tata kelola yang berlaku saat ini berpotensi menjadi "bom waktu" ketika biaya operasional meningkat dari waktu ke waktu.
Diketahui, skema pembiayaan haji Indonesia ditopang dari kombinasi Biaya Perjalanan Ibadah (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kolektif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah membayar setor awal sebesar Rp 25 juta untuk mengamankan antrean. Adapun sisanya akan dibayar pada tahun keberangkatan.
Masalahnya, nilai manfaat yang digelontorkan BPKH kepada jemaah haji di tahun berjalan cukup besar. Sedangkan nilai manfaat itu berasal dari dana haji kolektif yang kemudian memicu isu keadilan antargenerasi, terkait apakah jemaah haji di tahun-tahun berikutnya mendapatkan nilai manfaat yang sama jumlahnya.
"Jadi mereka yang datang atau berangkat duluan disubsidi oleh mereka yang daftar belakangan atau yang antre. Nah ini tentu, dengan situasi hari ini, akan sangat berpotensi kemudian membahayakan sustainability atau keberlanjutan daripada keunggulan haji," kata Mustolih kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Lika-liku Berangkatkan Jemaah Haji 2026: Avtur Naik hingga Perang di Timur Tengah
Mustolih mengungkapkan, jumlah subsidi yang digelontorkan BPKH berkisar Rp 33 juta hingga Rp 37 juta per jemaah yang hendak berangkat. Sisanya, berasal dari dana pelunasan jemaah yang jangka waktunya ditentukan.
Nominal itu, menurut Mustolih, jauh berbeda dengan nominal yang didapatkan 5,5 juta jemaah haji yang menunggu pemberangkatan di tahun-tahun berikutnya.
"Itu mereka (jemaah haji tunggu -red) dibagi cuma Rp 300.000 per tahun. Nah, ini yang sering saya sampaikan bahwa ini subsidi yang tidak adil. Ini kan mirip sebetulnya seperti ponzi scheme. Maka, saya sering menyebutnya adalah bahaya daripada penyelenggaraan tata kelola keuangan haji yang skema ponzi atau setidak-tidaknya mirip dengan ponzi scheme," ucap dia.
Oleh karenanya ia menilai, pemerintah dan DPR RI perlu segera melakukan reformasi tata kelola keuangan haji. Terlebih, Arab Saudi berencana menambah daya tampung jemaah menjadi 5 juta orang di tahun 2030.
Target ini dinilainya membuat Indonesia berpotensi besar mendapat kuota tambahan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pada Februari ini mengatakan, penambahan kuota itu bisa mencapai 100-200 persen dari kuota normal.
Adapun tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji yang paling besar di angka 221.000 jemaah. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Kalau (kuota) ditambah, akan semakin membebani keuangan haji. Ini saya kira perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan haji," tegas Mustolih.
Baca juga: Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Batas atas BPKH untuk rasionalisasi
Sebagai jalan keluar, ia meminta pemerintah dan DPR RI membuat ambang batas nilai manfaat sebagai rasionalisasi keuangan haji yang digelontorkan BPKH setiap tahun.
Ambang batas ini sekaligus menjadi acuan nilai yang dapat dikeluarkan BPKH, di tengah konflik global yang berkembang belakangan.
Jika tidak memiliki acuan, Komnas Haji khawatir beban BPKH akan semakin berat dari tahun ke tahun.
Apalagi akan terjadi dua musim haji dalam satu tahun pada 2039 karena perbedaan siklus kalender Hijriah dan Masehi.
"Nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat itu harus ada ambang atasnya, harus ada batas atasnya berapa. Karena kalau sebesar seperti sekarang ini, maka akan memberatkan, terlebih ketika potensi biaya haji dari tahun ke tahun itu kan tidak mungkin berkurang. Pasti akan terus naik. Ada atau tidak ada konflik di Timur Tengah, seperti itu," tutur Mustolih.
Ia melanjutkan, penentuan batas atas harus melihat beberapa aspek, termasuk aspek keadilan dan aspek proporsionalitas. Sementara angkanya, perlu dirumuskan lebih lanjut oleh para pembuat kebijakan.
Pada intinya, lanjut Mustolih, ambang batas harus menciptakan keadilan untuk jemaah yang berangkat lebih dulu dengan jemaah yang masih menunggu pemberangkatan puluhan tahun.
Keputusan tersebut, bisa menjawab kekhawatiran jemaah yang masih menunggu.
"Selama ini kan dikhawatirkan ketika jemaah itu menunggu misalnya 20 tahun lagi, pertanyaannya apakah mereka masih menikmati subsidi itu? Kalaupun menikmati, apakah sama besar dengan jemaah-jemaah haji yang sudah duluan? Karena kita lihat beberapa tahun belakangan saja kan jumlah subsidi-nya sudah berbeda-beda. Ini kan selalu fluktuatif, tidak ada acuan," beber dia.
Ia mewanti-wanti, jangan sampai jemaah yang masih menunggu keberangkatan justru menanggung beban lebih besar akibat biaya tahun berjalan yang terus melonjak.
Berdasarkan penelitian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) yang ia baca, nilai manfaat BPKH akan tergerus dalam 10-15 tahun mendatang jika masih mempertahankan skema yang berlaku saat ini.
"Agar kemudian berkeadilan, terutama berkeadilan bagi yang masih menunggu, tentu harus diberikan solusi-solusi. Tentu harus diantisipasi," tukas dia.
Ide skema tabung haji meneladani Malaysia
Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Ade Marfuddin sebelumnya menuturkan, konsep yang berlaku di Indonesia saat ini berbeda dengan skema tabung haji Malaysia.
Tabung Haji Malaysia memiliki konsep menabung setiap saat. Masyarakat dapat menabung kapan saja hingga angkanya memenuhi ketentuan, kemudian dikelola untuk diinvestasikan.
Tabungan personal jemaah ini terekam dalam sistem pemerintah pada sektor-sektor syariah termasuk perkebunan kelapa sawit sesuai dengan perkiraan tahun keberangkatan.
Jika surplus dari total BPIH, maka sisanya akan kembali kepada jemaah.
"Sehingga terkesan haji murah, itu adalah memang dana jemaah haji diakumulasikan dalam dalam nilai yang produktif," ujar Ade.
Baca juga: Rincian Biaya Haji 2026, Tak Naik meski Harga Avtur Melonjak
Sedangkan di Indonesia, antrean didapat ketika jemaah melakukan setoran awal (down payment) ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp 25 juta.
Sisanya dibayarkan ketika sudah ada ketetapan pemerintah terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahun berjalan.
Ia menyarankan pemerintah untuk mengikuti skema tabung haji Malaysia. Jemaah dapat terus menabung hingga mencapai jumlah tertentu untuk dikelola BPKH.
"Dari nilai yang bertambah bukan nabung pertama terus ngendap, tapi terus seperti kita menabung, menambah-menambah. Nah, dalam proses itu sampai menunggu waktu dia penuh uangnya, sesuai ketentuan pemerintah berapa Bipih-nya—BPIH-nya perlu dibayar, nah selama itu dilihat (dipantau -red), diinvestasikan ke mana dana ini, tentunya ke sektor-sektor syariah, sukuk syariah. Nah, baru dari hasilnya itu menjadi penambah," jelas Ade.
Ade mencontohkan, jika tabungan seorang jemaah sudah mencapai Rp 75 juta, kemudian nilai manfaat hasil kelolaan BPKH mencapai Rp 25 juta, maka nilainya sudah mencapai Rp 100 juta yang cukup untuk berangkat haji.
Nilai itu kemudian dibandingkan dengan BPIH yang telah ditetapkan. Jika BPIH hanya sebesar Rp 98 juta, maka Rp 2 juta sisanya dikembalikan kepada jemaah.
"Sebaliknya kalau nilai dia baru Rp 90 juta, kurang Rp 8 juta, berarti dia harus bayar Rp 8 juta. Nah ini, dengan skema war ticket ini akan memperjelas posisi yang namanya istitha'ah jemaah haji, walaupun secara signifikan kalau kuotanya tidak bertambah, tidak mempercepat (antrean)," jelas Ade.
Tag: #geopolitik #menentu #perlukah #ubah #skema #pembiayaan #haji