PT DKI Perberat Vonis Syafei Petinggi Wilmar Jadi 8 Tahun Penjara
Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan perkara suap hakim CPO dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). ()
08:34
23 April 2026

PT DKI Perberat Vonis Syafei Petinggi Wilmar Jadi 8 Tahun Penjara

- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis kepada Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari,” bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Putusan nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, (20/4/2026).

Baca juga: Hakim Sebut Legal Wilmar Group Alami Unfair Trial di Kasus Suap Hakim CPO

Majelis hakim yang terdiri dari Subachran Hardi Mulyono dengan dua hakim anggota yakni Edi Hasmi dan Sondang Marpaung.

Majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Syafei divonis 6 tahun di pengadilan tingkat pertama

Pada pengadilan tingkat pertama, Syafei divonis bersalah melakukan suap dan dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.

Dia terbukti melakukan suap kepada majelis hakim dan pihak pengadilan yang mengadili perkara korupsi Wilmar Group, dkk.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan dua orang advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto.

Baca juga: Legal Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.

Sementara, Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.

Hakim meyakini, Marcella, Ariyanto, dan Syafei telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella dan Ariyanto juga diyakini telah melakukan TPPU dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ariyanto menerima uang 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi.

Tapi, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso.

Baca juga: JPU Dalami Ariyanto Bakri Buat PT Khusus untuk Nama Aset Mewahnya

Adapun, uang 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar diantar ke rumah Wahyu Gunawan.

Uang ini kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan.

Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom untuk memberikan vonis lepas kepada klien mereka.

Saat ini, PT DKI masih memeriksa berkas perkara banding atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Tag:  #perberat #vonis #syafei #petinggi #wilmar #jadi #tahun #penjara

KOMENTAR