Bareskrim Buru 2 Pengendali Sabu 5 Kilogram di Makassar
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua perempuan, Indriati (32) dan Nasrah (29), yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal ini setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram di Makassar dan menangkap kurir bernama M Yusran Aditya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keduanya merupakan residivis kasus narkotika.
Bahkan, Indriati diketahui sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu di Makassar, Kurir Dibayar Rp 20 Juta Per Kg
Indriati telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat bernomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026.
Sementara itu, Nasrah masuk dalam DPO bernomor DPO/62/IV/2026/Dittipidnarkoba.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, yang memimpin penyidikan perkara ini.
Dalam surat DPO tersebut, polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk melapor kepada penyidik.
Ciri-ciri fisik 2 buron
Polisi juga telah merilis ciri-ciri fisik keduanya.
Indriati berusia 32 tahun dengan tinggi badan sekitar 150 sentimeter, berambut hitam lurus, bermata sipit, berkulit sawo matang, serta memiliki bibir tidak terlalu tebal.
Adapun Nasrah berusia 29 tahun dengan tinggi badan sekitar 150 sentimeter, dengan ciri fisik serupa, yakni rambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir tidak terlalu tebal.
Baca juga: Niat Tangkap Ikan Sapu-sapu, Warga Malah Tangkap Pemakai Sabu di Jaktim
Polisi ungkap peredaran 5 kg sabu di Makassar
Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram di Makassar.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Makassar.
Tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh Indriati.
Polisi lalu membuntuti pergerakan Yusran yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.
“Tim mengamankan tersangka di Jl Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka," ungkap Eko.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp 9,06 miliar.
“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang)," ucapnya.