Wacana Denda E-KTP Hilang Diminta Tidak Bebankan Masyarakat
Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.(Ilustrasi ini dibuat dengan AI.)
16:58
23 April 2026

Wacana Denda E-KTP Hilang Diminta Tidak Bebankan Masyarakat

- Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti wacana denda kepada masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurutnya, wacana tersebut masih memerlukan kajian mendalam agar implementasinya tidak merugikan masyarakat.

"KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda jika E-KTP Hilang

Ia menjelaskan, tidak semua warga yang kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaiannya. Banyak di antaranya disebabkan oleh bencana, pencurian, maupun kecelakaan.

Oleh karena itu, pemerintah harus dapat membedakan kehilangan akibat kelalaian maupun musibah yang menimpa masyarakat.

"Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," tegas Ali.

Di samping itu, ia mengingatkan agar wacana tersebut tidak kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam pelayanan kependudukan.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Menilai Seharusnya Warga Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik

Justru, Ali mendorong pemerintah mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menekan biaya pencetakan blanko fisik e-KTP.

"Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga," ujar Ali.

Ilustrasi KTP digital, Ramai soal Data 7.642 Mantan Suami di Surabaya Diblokir Dispendukcapil, apa yang Terjadi?Shutterstock/Irfan Hik Ilustrasi KTP digital, Ramai soal Data 7.642 Mantan Suami di Surabaya Diblokir Dispendukcapil, apa yang Terjadi?

Wacana Denda Jika E-KTP Hilang

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan E-KTP dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Status Bansos 2026 Bisa Dicek Online Pakai NIK KTP

Dia menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara.

Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Salah satunya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.

Baca juga: Dukcapil DKI Buka Layanan KTP-el hingga Malam, Ini Jadwalnya

Selain itu, Bima menilai perlu ada penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucap Bima.

Tag:  #wacana #denda #hilang #diminta #tidak #bebankan #masyarakat

KOMENTAR