Kasus Korupsi Tambang, Tersangka HZM Dijemput Paksa Kejagung Usai 2 Kali Mangkir
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka, Kamis (23/4/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
22:42
23 April 2026

Kasus Korupsi Tambang, Tersangka HZM Dijemput Paksa Kejagung Usai 2 Kali Mangkir

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, HZM awalnya dipanggil sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan upaya paksa.

“Pada hari ini, kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP

HZM merupakan satu dari tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara yang juga menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.

Dalam perkara ini, jelas Syarief, HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA), serta laporan hasil verifikasi tambang.

"Bahwa tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," jelasnya.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang Samin Tan Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Namun, laporan tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk dengan mencantumkan asal-usul batu bara dari perusahaan lain.

Akibatnya, batu bara yang berasal dari tambang PT AKT, yang izinnya telah diterminasi sejak 2017, tetap dapat dipasarkan dan diekspor.

Selain HZM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung dan BJW selaku Direktur PT AKT.

Ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan hasil tambang ilegal melalui penggunaan dokumen tidak sah dan manipulasi administrasi.

Baca juga: Peran Kepala KSOP dalam Kasus Tambang, Terbitkan Izin Berlayar Meski Dokumen Tak Sah

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Samin Tan.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan, termasuk dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik.

Tag:  #kasus #korupsi #tambang #tersangka #dijemput #paksa #kejagung #usai #kali #mangkir

KOMENTAR