KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketiadaan lembaga pengawas khusus kaderisasi dan pendidikan politik untuk partai politik di Indonesia.
Ketiadaan lembaga pengawas ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyimpangan politik hingga pemilihan umum (Pemilu).
“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, ketiadaan sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik di Indonesia dinilai dapat menyebabkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Baca juga: KPK Laporkan Hasil Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Presiden Prabowo dan Ketua DPR
Sementara, KPK menemukan ada indikasi biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada.
“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” kata Budi.
Temuan-temuan ini merupakan bagian dari kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025.
Kajian ini melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi.
Temuan ini menjadi satu kesatuan dalam laporan KPK kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Dalam laporannya, KPK menyertakan tiga rekomendasi yang diharapkan bisa dipertimbangkan Presiden dan DPR RI.
Baca juga: KPK Sampaikan 3 Poin Rekomendasi ke Prabowo dan DPR untuk Dorong Reformasi Politik
“Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi,” kata Budi.
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
“Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” lanjutnya.
Baca juga: 3 Bos Biro Haji Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Kasus Kuota Haji
KPK menilai, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini merupakan kebutuhan mendesak karena maraknya politik uang dengan menggunakan uang fisik.
Fenomena ini dianggap menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” imbuh Budi.
Tag: #soroti #belum #lembaga #pengawas #kaderisasi #pengelolaan #keuangan #parpol