Apa Kajian dan Rekomendasi KPK yang Disodorkan ke Prabowo dan DPR?
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))
06:34
26 April 2026

Apa Kajian dan Rekomendasi KPK yang Disodorkan ke Prabowo dan DPR?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan dalam kajian tersebut mengenai lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai berpotensi besar memicu praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.

KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Budi mengatakan, ada tiga rekomendasi utama yang diberikan KPK dan dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Baca juga: KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Budi mengatakan, lembaga antirasuah berpendapat pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal adalah kebutuhan mendesak karena maraknya politik uang dengan menggunakan uang fisik.

Fenomena ini, kata dia, dianggap menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK berharap, perbaikan sistem tata kelola partai politik ini bisa memperkuat demokrasi secara menyeluruh, bukan hanya menciptakan kaderisasi dan kandidasi yang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi KPK Dikritik Parpol

Sejumlah partai politik merespons negatif usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Nasdem Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Itu Hak Partai

Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).

Dia mengatakan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik.

Baca juga: PAN Nilai Wacana Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai Pelanggaran Kebebasan Berserikat

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata Saleh kepada Kompas.com.

Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai.

"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," ujarnya.

Wamendagri minta KPK Hati-hati

Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyarankan KPK untuk berhati-hati dalam mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).

Baca juga: Wamendagri Minta KPK Hati-hati soal Ide Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Bima Arya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dia mengatakan, jangan sampai usulan tersebut malah akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wamendagri, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan seorang ketua umum terpilih lebih dari dua periode karena mereka mampu membangun partainya.

Dengan demikian, Bima Arya tidak melihat persoalan pada masa jabatan seorang ketua umum partai.

“Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik," ucap dia.

Tag:  #kajian #rekomendasi #yang #disodorkan #prabowo

KOMENTAR