Usulan Pembatasan Pemakaian Uang Tunai dan Reformasi Pendanaan Pemilu
Ilustrasi pembatasan pemakaian uang tunai dan reformasi pendanaan pemilu.(GENERATED BY GEMINI AI)
08:30
27 April 2026

Usulan Pembatasan Pemakaian Uang Tunai dan Reformasi Pendanaan Pemilu

- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli menilai bahwa usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum (pemilu) bisa menjadi reformasi pendanaan pesta demokrasi.

“Saya kira ya, sebagai bagian dari reformasi pendanaan pemilu agar akuntabel,” ujar Lili saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Guru Besar UI: Usulan Pembatasan Pemakaian Uang Tunai Bisa Tekan Biaya Pemilu yang Mahal

Ia menambahkan, pembatasan tersebut dapat mengurangi kesenjangan antar peserta pemilu, sehingga tidak lagi didominasi oleh pihak yang memiliki dana besar.

“Dengan adanya pembatasan, ada kesetaraan dalam kompetisi, yang diadu nanti visi dan program,” tegas dia.

Lili menilai usulan KPK ini dapat pemilu dapat mencegah praktik politik uang.

Pembatasan tersebut dianggap penting karena praktik politik uang cenderung meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Ia menambahkan, jika semua pihak serius terhadap persoalan politik uang, maka usulan ini perlu mendapat dukungan luas.

“Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktek money politics,” ujar dia.

“Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat,” tambah dia.

Baca juga: Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ampuhkah Hentikan Politik Uang?

Selain itu, ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, agar menimbulkan efek jera.

Di sisi lain, Lili memastikan pembatasan penggunaan uang tunai tidak akan menghambat aktivitas kampanye.

Ia menilai metode kampanye dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti melalui media sosial, podcast, atau program dialog di televisi, serta mengurangi kampanye terbuka dalam bentuk pertemuan umum.

Baca juga: Batasi Transaksi Tunai di Pemilu, Pengamat: Politik Uang Bisa Ditekan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya regulasi yang mengatur mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena selama ini penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu masih dominan.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Seloroh Tito di Musrembang, Sebut Akronim Sumut Semua Urusan Mesti Uang Tunai...

Budi mengatakan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber.

"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata dia.

Tag:  #usulan #pembatasan #pemakaian #uang #tunai #reformasi #pendanaan #pemilu

KOMENTAR