Eks Anak Buah Nadiem Minta Dibebaskan, Ngaku Khilaf Terima Uang dari Vendor Chromebook
Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ()
13:26
27 April 2026

Eks Anak Buah Nadiem Minta Dibebaskan, Ngaku Khilaf Terima Uang dari Vendor Chromebook

Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah mengaku khilaf telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari penyedia Chromebook.

Hal ini Mulyatsyah sampaikan melalui duplik yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Bahwa terdakwa Mulyatsyah telah mengakui kekhilafan menerima uang dari bendahara direktorat sebesar Rp 500 juta,” ujar salah satu pengacara Mulyatsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca juga: JPU Nilai Pembelaan 2 Terdakwa Tak Sejalan Fakta Sidang Korupsi Chromebook

Kuasa hukum Mulyatsyah mengatakan, uang pemberian ini telah dititipkan kepada penyidik sebelum BPKP melakukan audit penghitungan kerugian negara.

Mulyatsyah berdalih tidak mengetahui Mariana Susy yang memberikan uang kepada pihak kementerian merupakan perwakilan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, vendor Chromebook.

“Namun saksi Mariana Susy hanya menyampaikan bahwa dirinya adalah salah satu vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi dan bertujuan menitipkan uang untuk pimpinan di Kemendikbud,” kata sang kuasa hukum.

Atas dasar ini, kuasa hukum Mulyatsyah memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 6 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit

“Memohon majelis hakim, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider atau sekiranya majelis hakim berpendapat lain agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata pengacara membacakan amar duplik.

Dalam surat dakwaan, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat sekitar tahun 2021-2022 atau setelah pengadaan selesai.

Dalam sidang hari ini, terdakwa lainnya Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih juga memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan enam tahun penjara.

“Menjadi nyata dan terang bahwa unsur-unsur yang didakwa dalam dakwaan primer tidak terpenuhi pada diri terdakwa Sri Wahyuningsih. Oleh karenanya, demi hukum terdakwa Sri Wahyuningsih harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata kuasa hukum Sri saat membacakan amar duplik.

Tuntutan 3 Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook, yakni eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Ibrahim Arief dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Baca juga: Mulyatsyah Akui Terima dan Bagi-bagi Uang dari Vendor Chromebook ke Pejabat Kemendikbudristek

Selain itu, Ibrahim juga ikut memengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Sri dan Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Mereka diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, tetapi dia telah mengembalikan uang Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 2 Mantan Anak Buah Nadiem

Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaam Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #anak #buah #nadiem #minta #dibebaskan #ngaku #khilaf #terima #uang #dari #vendor #chromebook

KOMENTAR