KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (Suara.com/Tsabita Aulia)
17:08
27 April 2026

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Regulasi ini dinilai justru memperlebar ruang bagi penyalahgunaan wewenang kepolisian dan disebut sebagai bentuk “modernisasi impunitas” di tengah mandeknya agenda reformasi Polri.

Perwakilan LBH Jakarta, Alif, menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 2025, realisasinya masih jauh dari harapan.

Ia merujuk pada data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan selama tiga tahun berturut-turut.

Alif juga menilai KUHAP yang baru disahkan pada penghujung tahun lalu gagal menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait pengawasan terhadap tindakan aparat.

"Nah ketika berbicara soal KUHAP tentunya kita perlu mengecek dan melakukan pemetaan masalah dan juga memitigasi masalah apakah memang KUHAP yang dihadirkan ini yang semula mungkin diharapkan sebagai pengentas daripada impunitas gitu ya justru ingin bisa berperan sebaliknya, yaitu modernisasi impunitas yang dilakukan oleh aparat Polri dalam pelaksanaan kewenangannya," ujar Alif dalam konferensi pers bersama RFP di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Ia memaparkan salah satu kelemahan krusial terdapat pada mekanisme praperadilan yang dinilai masih sebatas formalitas administratif. Menurutnya, hakim belum memiliki ruang untuk menguji kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.

"Kami melihat forum praperadilan belum mampu menangkap bagaimana kualitas perolehan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi hanya sebatas checklist formal, checklist prosedural bahwa serangkaian tindakan sudah dipenuhi secara administrasi, tapi tidak melihat juga kualitas perolehan alat buktinya," tambahnya.

Kewenangan Tanpa Kontrol

Senada, Peneliti ICJR Iqbal Ramadhan menilai pengesahan KUHAP oleh Komisi III DPR RI pada November lalu justru memberikan legitimasi tambahan bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa tanpa kontrol yang memadai.

Iqbal mencontohkan gelombang penangkapan pada aksi massa Agustus lalu, di mana ribuan orang ditangkap secara sewenang-wenang. Hal ini dinilai dimungkinkan karena KUHAP tidak memberikan batasan yang ketat terhadap penilaian subjektif penyidik dalam melakukan penahanan.

"Alih-alih memperbaiki tata kelola, KUHAP ini justru hadir sebagai alat legitimasi untuk memperkuat atau memperbanyak kewenangan Polri dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap institusi Polri yang dinilai enggan berada di bawah pengawasan lembaga atau kementerian lain. Iqbal menyayangkan sikap Kapolri yang dianggap kurang responsif terhadap desakan reformasi dari masyarakat sipil.

"Itu kita bisa melihat bahwa institusi yang kita berikan mandat untuk memegang senjata, yang kita berikan mandat untuk melakukan penegakan hukum, tetapi dia yang menentukan jalannya sendiri," ujarnya.

Risiko Kriminalisasi dan Rekayasa Perkara

Mandeknya reformasi Polri yang dibarengi dengan penguatan kewenangan dalam KUHAP baru ini dikhawatirkan akan meningkatkan risiko pelanggaran HAM di masa depan.

Iqbal memperingatkan potensi terjadinya praktik kriminalisasi, rekayasa perkara, hingga kekerasan oleh aparat jika tidak disertai sistem check and balances yang kuat.

Ia menegaskan bahwa KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan alat yang memungkinkan aparat bertindak tanpa akuntabilitas.

"Bahwa KUHAP itu adalah jantung perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Jika jantung ini tidak dijaga dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Editor: Vania Rossa

Tag:  #kuhap #baru #disorot #dinilai #buka #celah #kriminalisasi #hingga #perkuat #impunitas #aparat

KOMENTAR