Puan Dorong Perusahaan Sediakan Daycare untuk Anak Pekerjanya
Ilustrasi daycare.(FREEPIK/RAWPIXEL.COM)
08:50
28 April 2026

Puan Dorong Perusahaan Sediakan Daycare untuk Anak Pekerjanya

- Ketua DPR Puan Maharani mendorong setiap perusahaan menyediakan tempat penitipan anak atau daycare khusus untuk pekerjanya yang sudah memiliki anak.

Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

"Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tempat kerja mematuhi aturan ini," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Trauma Tak Terlihat: Dampak Psikologis jika Anak Alami Kekerasan di Daycare

Dorongan tersebut disampaikannya menyusul kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Tegasnya, pihak daycare harus dapat menjawab kepercayaan orang tua yang menitipkan anaknya ketika mereka bekerja.

Mengingat kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare berkembang lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya, sehingga negara harus memastikan jaminan keamanan bagi anak di ruang pengasuhan.

"Ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak," ujar Puan.

Baca juga: Kala Anak-anak Dibelenggu Daycare di Yogyakarta, Absennya Pengawasan Jadi Sorotan

Di samping itu, ia mendorong pengusutan hingga tuntas kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.

"Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan.

Perketat Pengawasan

Sementara itu, pemerintah diminta memperketat standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyusul kasus kekerasan anak oleh pihak daycare di Umbulharjo, Yogyakarta.

"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tegas Arzeti dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Puan Minta Pengawasan Daycare Diperketat, Cegah Kasus di Yogyakarta Terulang

Ia menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat penitipan anak di seluruh Indonesia.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ujar Arzeti.

Di samping itu, ia mendesak penutupan operasional terhadap Daycare Little Aresha, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti.

Baca juga: Anggota DPR Desak Pelaku Kekerasan Daycare Jogja Ditindak Tanpa Kompromi

Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz

Andreas Fitri Atmoko Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz

Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.

“Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Tag:  #puan #dorong #perusahaan #sediakan #daycare #untuk #anak #pekerjanya

KOMENTAR