KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?
ilustrasi pemilu(canva.com)
10:06
28 April 2026

KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilu sebagai langkah strategis mencegah praktik politik uang.

Di tengah dorongan itu, nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal hingga kini masih belum jelas dalam agenda legislasi DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan dan berpotensi memperbesar praktik vote buying.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

Menurut dia, dorongan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025.

Kajian itu melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta akademisi.

Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama.

Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.

Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.

Baca juga: NasDem Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai Pemilu: Asal Tak Tebang Pilih

Ketiga, mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

KPK menilai, maraknya penggunaan uang fisik dalam pemilu menjadi pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi, sehingga pembatasan transaksi tunai menjadi kebutuhan mendesak.

Respons partai politik

Sejumlah partai politik merespons positif usulan KPK tersebut, meski dengan sejumlah catatan.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap langkah KPK selama bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi.

“Saya rasa apa pun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung. Asal memang masih dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak lain,” kata Sahroni, Senin (27/4/2026).

Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih,” pungkas dia.

Senada, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai, pembatasan uang tunai merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas demokrasi.

“PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas,” kata Viva, Minggu (26/4/2026).

Namun, dia mengingatkan bahwa persoalan politik uang tidak bisa dilihat secara sempit.

“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan,” ujar dia.

Viva menambahkan, kebijakan ini membutuhkan rumusan yang detail melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Dia juga menilai, pembatasan uang tunai berpotensi efektif, terutama dalam transaksi formal kampanye di wilayah perkotaan, meski tidak serta-merta menghilangkan politik uang.

“Jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas,” kata Viva.

Baca juga: Respons Usulan KPK, Ganjar: Pembatasan Uang Tunai Bukan Solusi Utama Cegah Politik Uang

Di sisi lain, Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menilai, pembatasan uang tunai bukan solusi utama untuk memberantas politik uang.

“Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” kata Ganjar, Minggu (26/4/2026).

Dia menekankan perlunya langkah lain, seperti menurunkan biaya politik dan memperkuat sanksi.

“Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” ujar dia.

Ganjar juga menyoroti pentingnya edukasi pemilih dan perbaikan internal partai.

“Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,” imbuh dia.

Pandangan pengamat

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Lili Romli menilai, pembatasan uang tunai dapat membantu menekan praktik politik uang yang cenderung meningkat setiap pemilu.

“Dengan dibatasi pemakaian uang tunai tersebut diharapkan bisa mencegah atau mengurangi money politics,” kata Lili.

Ia menilai, tingginya biaya pemilu selama ini berkaitan erat dengan praktik politik uang.

“Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat,” ujar dia.

Menurut Lili, kebijakan ini tidak akan menghambat kampanye karena metode kampanye dapat beradaptasi dengan teknologi.

Selain itu, ia menekankan perlunya sanksi tegas bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima.

Apa kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?

Di tengah dorongan KPK, keberlanjutan RUU Pembatasan Uang Kartal masih belum pasti.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan, RUU tersebut belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi masih berpeluang untuk dimasukkan.

“Saya di dalam susunan Prolegnas belum lihat itu. Kan gini loh, kita memprogramkan sampai 28 November 2024 penyusunan Prolegnas ini,” ujar Bob Hasan, Rabu (30/10/2024).

Dia menegaskan, pembahasan nomenklatur RUU masih berlangsung dan akan ditentukan setelah pembentukan panitia kerja (panja).

“Kalau pembatasan uang kartal atau apa, itu kan nomenklatur-nomenklatur dalam susunan yang dimasukkan ke dalam Prolegnas. Itu kan nanti terbentuk Panja. Baru digodok semuanya, masuk tidak dalam satu tahun untuk 2025, atau dalam (jangka panjang) 2025-2029,” ujar dia.

Baca juga: KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol

Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya pernah meminta pemerintah dan DPR segera membahas RUU tersebut.

Ia menilai, aturan pembatasan uang kartal penting untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan.

“Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” kata Jokowi, Selasa (12/12/2023).

Namun, wacana ini juga menghadapi resistensi di parlemen.

Ketua Komisi III DPR saat itu, yakni Bambang Wuryanto bahkan mengakui adanya kekhawatiran anggota DPR terhadap dampak politik dari aturan tersebut.

Dia juga menyinggung kekhawatiran bahwa pembatasan transaksi tunai dapat memengaruhi praktik politik di lapangan.

“Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua,” kata Bambang, dalam rapat kerja, Rabu (29/3/2023).

"Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi," lanjutnya diikuti tawa pesen rapat.

Tag:  #usul #pemilu #tanpa #uang #tunai #kabar #pembatasan #uang #kartal

KOMENTAR