Respons KPK, Pimpinan Baleg Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan setuju untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Doli menilai, pembatasan transaksi uang tunai penting untuk mendorong terciptanya pemilu yang bersih dan bebas dari praktik politik uang.
“Dalam rangka itu, saya setuju dengan KPK yang mengusulkan agar Indonesia memiliki UU Pembatasan Uang Kartal. Mungkin sudah saatnya pemerintah dan DPR mengulang lagi kajian dan pembahasannya,” ujar Doli kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: ICW Nilai Pembatasan Uang Tunai Sulit Terwujud, Tak Ada Political Will dari DPR
Menurut Doli, penggunaan uang kartal yang masih dominan membuka celah terjadinya vote buying dan transaksi politik, khususnya dalam kontestasi pemilu.
Sementara itu, pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus diawali dari proses pemilu yang bebas dari praktik transaksional.
“Kita semua tentu menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Itu hanya bisa terwujud bila diawali dengan pemilu yang bersih, yang bebas political transactional, money politics, vote buying, dan sebagainya,” kata dia.
Lebih jauh, Doli juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan dan politik.
Baca juga: KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?
Dia mengatakan, negara maju cenderung mengurangi interaksi fisik dalam layanan publik dan beralih ke sistem digital.
Oleh sebab itu, Doli menilai Indonesia perlu mulai membiasakan sistem transaksi non-tunai atau paperless untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Ke depan kita semua sudah harus terbiasa dengan budaya paperless. Semuanya serba elektronik, serba digital, yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan bebas penyalahgunaan wewenang di segala aspek kehidupan, termasuk politik,” kata Doli.
KPK usul pembatasan uang tunai
Diberitakan sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Baca juga: Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ampuhkah Hentikan Politik Uang?
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama.
Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.
Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu
KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik.
Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Untuk diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya pernah meminta pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Dia menilai, aturan pembatasan uang kartal penting untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan.
“Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” kata Jokowi, Selasa (12/12/2023).
Namun, wacana ini juga menghadapi resistensi di parlemen.
Ketua Komisi III DPR saat itu, yakni Bambang Wuryanto bahkan mengakui adanya kekhawatiran anggota DPR terhadap dampak politik dari aturan tersebut.
Dia juga menyinggung kekhawatiran bahwa pembatasan transaksi tunai dapat memengaruhi praktik politik di lapangan.
“Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua,” kata Bambang, dalam rapat kerja, 29 Maret 2023.
“Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi,” lanjutnya diikuti tawa peserta rapat.
Tag: #respons #pimpinan #baleg #setuju #kaji #ulang #pembatasan #uang #kartal