Bilamana SPPG Tak Dapat Insentif Rp 6 Juta per Hari?
Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri pelantikan pengurus gapembi sumbar di Kota Padang,Sunatera Barat, Rabu (22/4/2026).(Rahmat Panji (Kompas.com))
08:58
30 April 2026

Bilamana SPPG Tak Dapat Insentif Rp 6 Juta per Hari?

- Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis, menuai sorotan publik.

Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp 6 juta per hari.

Penerimanya dalah mitra penyedia fasilitas SPPG. Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk MBG, bisa berupa kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum.

Baca juga: Kepala BGN Sarankan Kampus Punya Minimal Satu SPPG

Juknis menyebut, insentif Rp 6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu.

"Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi," tertulis isi Juknis itu.

Namun, baru-baru ini BGN mengungkapkan bahwa mereka tetap memberikan insentif kepada 1.720 SPPG yang masih ditutup sementara akibat persoalan sanitasi.

Apa alasannya?

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, insentif tersebut diberikan karena SPPG yang ditutup tetap memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

"Untuk yang (ditutup) sementara itu tetap diberi (insentif). Karena dia harus mengurus yang lain-lain," ujar Dadan, di Makassar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/4/2026).

Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti pelatihan karyawan serta pemenuhan standar operasional yang ditetapkan pemerintah sebelum dapur kembali beroperasi.

Sebagian besar SPPG tersebut ditutup sementara lantaran belum memiliki sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAS), serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Adapun, penutupan akan dicabut setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi.

"Jadi ini IPAL-nya sudah ada. Saya sudah ceklist. Ada yang tidak daftar SLHS belum. Begitu daftar SLHS-nya langsung dibuka. Nah, ini yang ini sudah daftar," kata Dadan.

Kenapa harus ada insentif?

Dadan mengatakan, insentif Rp 6 juta dinilai jauh lebih efisien dibandingkan jika MBG harus membuat semua fasilitas SPPG dari awal atau dari nol.

"Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya," kata Dadan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/2/2026).

Ia melanjutkan, pemberian insentif harian itu juga sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang ikut kontribusi dalam percepatan pelaksanaan MBG.

"Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan," ungkap dia.

Dadan menyatakan, aspek kecepatan waktu serta ketersediaan fasilitas SPPG adalah hal krusial dalam percepatan program MBG.

Dengan pertimbangan aspek kecepatan itu, pemerintah memberikan insentif.

Status pemberian insentif

Dadan mengatakan, status pemberian insentif kepada SPPG ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Oleh karena itu, dapur MBG tetap bisa mendapatkan masih dapat menerima insentif meski berstatus suspend atau disetop sementara operasionalnya.

"Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend," kata Dadan, dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan SPPG Ditutup Masih Dapat Insentif

Dalam hal ini, kata Dadan, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Lain halnya apabila kasus KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar.

"Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," tegas Dadan.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," tutur dia.

Insentif juga tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.

"Contohnya adalah ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal," ujar Dadan.

Pemberian insentif dipertanyakan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan kebijakan BGN tetap memberikan insentif kepada SPPG yang ditutup sementara itu bukan hanya mengherankan, tetapi juga bermasalah dari segi moral dalam penggunaan anggaran negara.

Charles mengingatkan, kebijakan pemberian insentif terhadap SPPG yang ditutup sementara, berpotensi mengakibatkan pemborosan anggaran dalam jumlah besar apabila tetap dilaksanakan.

Baca juga: Kepala Bappisus Sebut 1.700 SPPG Kurangi Porsi MBG, Ayam Dipotong 20 Bagian

"Dana itu seharusnya bisa digunakan untuk program pendidikan atau meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan di garda terdepan, bukan malah dibuang percuma untuk membayar unit yang sedang disanksi," kata dia.

Politikus PDI-P itu menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan narasi efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah.

Di satu sisi, kata Charles, pemerintah mendorong penghematan di berbagai sektor, namun di sisi lain tetap mengucurkan anggaran untuk unit yang tidak beroperasi.

"Uang negara justru dihamburkan secara brutal untuk membiayai unit-unit yang sedang tidak beroperasi karena melakukan pelanggaran," imbuh Charles.

Tag:  #bilamana #sppg #dapat #insentif #juta #hari

KOMENTAR