Kilas Balik Alasan Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal
Ilustrasi penjelasan tentang uang kartal dan uang giral.(canva.com)
10:18
30 April 2026

Kilas Balik Alasan Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal

- Rancangan undang-undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal kembali menjadi diskusi setelah adanya usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, aturan pembatasan transaksi uang tunai dalam pemilu dinilai penting, mengingat penggunaan uang kartal masih mendominasi dalam proses elektoral.

Baca juga: Respons KPK, Pimpinan Baleg Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi langkah mendesak seiring maraknya praktik politik uang yang menggunakan uang fisik.

Fenomena tersebut dinilai sebagai pintu masuk terjadinya korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Baca juga: KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?

Didorong Jokowi

RUU Pembatasan Uang Kartal sendiri pernah didorong oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Pada 2023, Jokowi mendorong DPR segera membahas RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.

Penyataan ini Jokowi sampaikan saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.

Menurut Jokowi, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

Alasan Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal

Jokowi menyatakan, keberadaan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan mendorong pemetaan aliran dana melalui sistem perbankan.

Dengan mekanisme tersebut, transaksi keuangan diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"Pemetaan transfer perbankan ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga sangat bagus," ucap Jokowi.

Baca juga: Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Kehadiran dua RUU tersebut, kata Jokowi, memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Jokowi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam berbagai sektor, seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ) berbasis elektronik, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), hingga sistem digital di sektor pertambangan dan pelabuhan.

"Terakhir mengenai penguatan regulasi di level undang-undang ini juga diperlukan," tutur Jokowi.

Tag:  #kilas #balik #alasan #jokowi #dorong #pembatasan #uang #kartal

KOMENTAR