Baleg Siapkan Omnibus RUU Ketenagakerjaan, Atur PHK hingga Outsourcing
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
14:42
30 April 2026

Baleg Siapkan Omnibus RUU Ketenagakerjaan, Atur PHK hingga Outsourcing

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, Baleg tengah meyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang akan berbentuk omnibus law.

Bob menyebutkan, RUU Ketenagakerjaan itu akan mencakup berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga outsourcing.

“Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ujar Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Anggota DPR Dorong RUU Ketenagakerjaan untuk Atasi Kesenjangan Upah Minimum di Daerah

Menurut dia, pendekatan omnibus diperlukan karena ruang lingkup ketenagakerjaan sangat luas dan terus berkembang, terlebih setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan dalam regulasi sebelumnya.

“Dalam konteks bahwa urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu tu lho maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk diomnibus,” sambungnya

Dia menjelaskan, dalam RUU tersebut nantinya akan diatur berbagai hal, seperti keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga skema outsourcing yang masih menjadi perdebatan.

“Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Itu kan bagian-bagian yang harus diatur,” kata Bob Hasan.

Baca juga: Kepada Buruh, DPR Janji Segera Mulai RDPU RUU Ketenagakerjaan dan PPRT

Selain itu, aturan mengenai PHK, termasuk pesangon dan mekanisme perlindungan pekerja, juga akan masuk dalam pembahasan.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa omnibus ketenagakerjaan tidak hanya mengatur soal penciptaan lapangan kerja, tetapi juga hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

“PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga aturan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah,” ujar dia.

Bob menambahkan, dinamika terbaru seperti disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), juga akan menjadi bagian dari parameter dalam penyusunan regulasi baru tersebut.

Baca juga: Partai Buruh Desak DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa Baleg belum menetapkan jadwal dimulainya pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.

Menurut dia, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus).

“Kalau kumulatif terbuka itu kan tergantung pimpinan. Kita masih menunggu dari Bamus, dari pimpinan,” kata Bob.

Diketahui, penuntasan RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu tuntutan buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan digelar pada 1 Mei 2026.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Diminta Atur Dilarangnya Calo Tenaga Kerja

DPR bersama pemerintah telah memasukkan RUU Ketenagakerjaan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat umum mengenai pembentukan RUU Ketenagakerjaan.

Adapun RUU Ketenagakerjaan yang akan dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Baca juga: Serikat Buruh Akan Masuk Tim Perumus RUU Ketenagakerjaan Bentukan DPR

Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK menyatakan pembentukan undang-undang baru diperlukan karena substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji.

Berdasarkan data, materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya di MK di mana 36 perkara telah diputus, dengan 12 di antaranya dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian.

Kondisi tersebut membuat UU Nomor 13 Tahun 2003 dinilai tidak lagi utuh.

Selain itu, sebagian substansinya juga telah diubah melalui UU Cipta Kerja sehingga DPR dan pemerintah diminta menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

Tag:  #baleg #siapkan #omnibus #ketenagakerjaan #atur #hingga #outsourcing

KOMENTAR