Status Aktivis HAM Ditentukan Pemerintah, Komnas HAM: Rentan Konflik Kepentingan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis atau pembela HAM, rentan konflik kepentingan.
"Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Pramono menjelaskan, berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, sejumlah ancaman terhadap para aktivis HAM kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara.
Sementara itu, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif.
Baca juga: Anggota DPR Khawatir Rencana Pemerintah Jadi Penentu Status Aktivis HAM
"Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ucap dia.
Komnas HAM pun berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara.
Oleh karena itu, Pramono menyebut negara wajib menghormati dan melindungi aktivis.
Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, menurutnya, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference) atau tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Negara Wajib Lindungi Semua Pembela HAM, Bukan Tentukan Status Aktivis
"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," lanjutnya.
Pramono juga mengatakan, selama ini proses penetapan seseorang sebagai pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri.
Komnas HAM telah melakukan itu sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum, bukan sebagai bentuk sertifikasi.
Hal ini diatur Komnas HAM dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK," ucap Pramono.
Menurut dia, Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM.
"Dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Tentukan Orang yang Pantas Menyandang Status Aktivis HAM
Asesmen aktivis HAM
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri seseorang.
Kementerian HAM telah menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor
Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Menurut Pigai, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujar Pigai.
Tag: #status #aktivis #ditentukan #pemerintah #komnas #rentan #konflik #kepentingan