Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, Ide Natalius Pigai yang Menuai Badai Kritik
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
06:54
1 Mei 2026

Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, Ide Natalius Pigai yang Menuai Badai Kritik

- Wacana pemerintah untuk menentukan keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) melalui tim asesor menuai ragam protes.

Sejumlah kalangan menilai, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari ketidakadilan hingga konflik kepentingan.

Gagasan ini pertama diungkap Menteri HAM Natalius Pigai yang menyampaikan bahwa Kementerian HAM tengah menyiapkan mekanisme penilaian untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai, dalam wawancara khusus dengan Antara, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Anggota DPR: Perlindungan Aktivis HAM Tak Boleh Bergantung Sertifikasi Negara

Menurut dia, langkah ini diperlukan untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Penilaian akan dilakukan berdasarkan konteks tindakan seseorang, termasuk apakah aktivitas tersebut benar-benar membela kepentingan publik atau justru didorong kepentingan pribadi maupun komersial.

Pigai mencontohkan, seseorang yang mengaku aktivis HAM belum tentu memenuhi kriteria jika dalam praktiknya bekerja atas bayaran tertentu yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia menambahkan, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

Sejumlah tokoh nasional disebut akan dilibatkan untuk menjaga objektivitas penilaian.

Berpotensi timbulkan ketidakadilan

Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai, perlindungan terhadap aktivis HAM tidak boleh bergantung pada sertifikasi atau pengakuan negara.

“Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan," kata Mafirion, kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan karena individu yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak mendapatkan perlindungan hukum hanya karena tidak masuk dalam daftar resmi pemerintah.

"Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM," nilai dia.

Menurut dia, negara seharusnya fokus pada kewajiban utama, yakni melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan haknya, termasuk dalam memperjuangkan HAM.

Mafirion menilai, rencana pembentukan tim asesor berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil.

Ia merujuk pada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi Pembela HAM 1998 yang menegaskan bahwa setiap individu berhak membela HAM tanpa memerlukan pengakuan negara.

Baca juga: YLBHI: Pemerintah Tidak Berhak Jadi Penentu Status Aktivis HAM!

“Pendekatan itu berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara," ungkap dia.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya melihat wacana tersebut dari perspektif perlindungan.

Ia menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban melindungi seluruh pembela HAM, tanpa membatasi siapa yang bisa disebut aktivis.

“Semua orang berhak membela HAM bagi dirinya maupun orang lain dan karenanya mereka adalah aktivis yang harus dilindungi,” ujar Willy, saat dihubungi, Kamis.

Ia menilai, gagasan pemerintah bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pembela HAM, terutama bagi kelompok rentan yang sering menghadapi kriminalisasi saat memperjuangkan haknya.

Namun, Willy mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Komnas HAM soroti potensi konflik kepentingan

Kritik juga datang dari Komnas HAM.

Komisioner Pramono U Tanthowi menilai, rencana pembentukan tim asesor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut dia, banyak kasus ancaman terhadap aktivis HAM justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara.

Dalam kondisi seperti itu, keterlibatan pemerintah dalam menentukan status aktivis dinilai problematis.

“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" tanya Pramono.

Komnas HAM menegaskan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap negara merupakan hak dasar setiap warga negara.

Baca juga: Status Aktivis HAM Ditentukan Pemerintah, Komnas HAM: Rentan Konflik Kepentingan

Karena itu, negara seharusnya tidak terlalu jauh mencampuri, termasuk dalam menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM.

"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," ujar dia.

YLBHI sebut bukan kewenangan pemerintah

Penolakan juga disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur.

Ia menilai, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status aktivis HAM.

“Ini adalah kewenangannya lembaga independen seperti Komnas HAM,” kata Isnur.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus, pemerintah justru menjadi pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, pemberian kewenangan tersebut dinilai berisiko menghambat kerja-kerja pembela HAM.

Pigai klarifikasi

Menanggapi berbagai kritik, Natalius Pigai memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, terjadi kesalahpahaman dalam memahami pernyataannya.

“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Pigai Klarifikasi soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor

Ia menegaskan, tujuan utama pembentukan tim asesor adalah untuk memastikan perlindungan hukum diberikan secara tepat sasaran, khususnya kepada mereka yang benar-benar membela kepentingan publik dan kelompok rentan.

Menurut Pigai, mekanisme ini bukan untuk membatasi atau “menyertifikasi” aktivis, melainkan untuk memastikan pembela HAM tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan lain.

"Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” tegas Pigai.

Tag:  #polemik #sertifikasi #aktivis #natalius #pigai #yang #menuai #badai #kritik

KOMENTAR