Habiburokhman: Komisi III Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menerima audiensi massa buruh yang menggelar aksi May Day di depan Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).(Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen DPR RI)
17:34
1 Mei 2026

Habiburokhman: Komisi III Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk jika ditahan dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak.

“Kami akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan. Kalau yang masih di kepolisian, kita minta bebaskan langsung, tapi kalau yang sudah di pengadilan kami tidak bisa intervensi, namun kami siap menjaminkan,” ujar Habiburokhman saat menerima audiensi massa buruh dalam aksi May Day 2026 di depan Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Usai May Day di Monas, Massa Buruh Rebahan di Taman Sambil Tunggu Bus Pulang

Dia menilai, dalam banyak kasus, aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Pasalnya, tindakan yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan memperjuangkan hak.

“Pola umumnya enggak mungkin teman-teman ini ada keinginan melakukan pelanggaran hukum, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengingatkan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Selain itu, syarat penahanan juga disebut menjadi lebih ketat.

Baca juga: Gerbang DPR Diselimuti Asap Hitam, Buruh Bakar Ban dan Spanduk Tuntut Suara Didengar

Namun, politikus Gerindra itu mengakui masih terdapat aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut.

“Masalahnya memang kita perlu kemarin itu kan masih ada penegak hukum ya yang belum memahami KUHP dan KUHAP baru. Seperti kayak kejadian waktu (konflik agraria) di Aceh itu kan, kita ingatkan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru seharusnya enggak perlu dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutur Habiburokhman

“Bahkan sebetulnya itu enggak ada mens rea-nya sama sekali karena itu orang mempertahankan haknya membela haknya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III akan menginventarisasi berbagai kasus serupa di sejumlah daerah, termasuk yang disebut terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

DPR juga berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan aparat penegak hukum, termasuk para kepala kepolisian daerah (Kapolda), jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.

“Kalau memang tidak melaksanakan yang kita sampaikan, kita panggil satu-satu Kapoldanya dalam RDPU,” kata Habiburokhman.

Baca juga: May Day di Batam, Buruh Angkut Puluhan Ton Sampah dan Gaungkan Kolaborasi

Selain itu, Komisi III juga membuka kemungkinan memberikan pernyataan resmi sebagai pembentuk undang-undang, untuk membela aktivis yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

“Kalau ada warga negara bisa mengajukan amicus curiae, ini pembuat undang-undang lebih kuat lagi, kita bisa memberi pernyataan sikap untuk membela teman-teman yang menghadapi proses peradilan,” pungkasnya.

Tag:  #habiburokhman #komisi #siap #jadi #penjamin #aktivis #buruh #yang #ditahan

KOMENTAR