Anggota DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Diberikan ke Baleg, Harus Tetap di Komisi IX
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyebut, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
09:34
3 Mei 2026

Anggota DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Diberikan ke Baleg, Harus Tetap di Komisi IX

- Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Irma menyebut, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut dia, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX, bukan Baleg.

Karena itu, ia menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Segera Dibahas 

Irma juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Politikus Partai Nasdem itu menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji secara hukum ke MK.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas Irma.

Baca juga: Baleg Siapkan Omnibus RUU Ketenagakerjaan, Atur PHK hingga Outsourcing

Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut.

Dengan demikian, ia menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisinya.

Ia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkas Irma.

Baca juga: Anggota DPR Dorong RUU Ketenagakerjaan untuk Atasi Kesenjangan Upah Minimum di Daerah

Dia juga menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Irma, putusan tersebut menjadi pelajaran penting agar DPR lebih cermat dalam menyusun beleid ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Janji Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong agar pengesahan RUU Ketenagakerjaan dapat rampung pada 2026.

“Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” kata Prabowo Subianto di panggung Hari Buruh Internasional 2026 di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan telah memerintahkan para menterinya untuk mempercepat proses legislasi RUU Ketenagakerjaan.

“Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Prabowo.

Baca juga: DPR Undang Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru Usai Lebaran

Dia ingin peraturan perundang-undangan benar-benar berpihak untuk rakyat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR telah bersepakat menargetkan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru rampung paling lambat pada akhir 2026.

“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jumat.

Baca juga: Serikat Buruh Temui Pimpinan DPR, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga PPRT

Hal itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa buruh yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan kompleks parlemen.

Dia menjelaskan, penyusunan UU tersebut merupakan amanat putusan MK, sehingga bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan pembentukan undang-undang baru secara menyeluruh.

Menurut Dasco, proses perumusan awal justru akan banyak melibatkan kalangan buruh dan pengusaha.

Tag:  #anggota #minta #ketenagakerjaan #jangan #diberikan #baleg #harus #tetap #komisi

KOMENTAR