TNI-Polri Tak Akan Lindungi Anggotanya jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi
TNI dan Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan kepada anggotanya jika terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, termasuk dalam penanganan kasus pengoplosan elpiji.
“TNI mendukung (penegakan hukum). Kami sudah bersinergi dengan Bareskrim terutama Dittipidter untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Yusri menegaskan, TNI tidak akan menolerir apabila terdapat prajurit yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi
Ia memastikan akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum.
“Kalau ada oknum yang terlibat kami tidak akan menolerir dan siap membantu penegakan hukum," tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.
Ia menegaskan bahwa Polri juga akan bersikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang memberikan perlindungan.
“Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau backing akan kami tindak tegas, tidak ada toleransi," kata Irhamni.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di wilayah Klaten.
Baca juga: Modus Kasus Penyalahgunaan LPG di Klaten, Pindahkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 1.465 tabung gas berbagai ukuran.
Rinciannya meliputi 435 tabung 3 kilogram kosong, 514 tabung 3 kilogram berisi, 262 tabung 12 kilogram kosong, 196 tabung 12 kilogram berisi, serta 58 tabung 50 kilogram berisi.
Selain itu, turut diamankan enam unit kendaraan pick up, tiga unit troli, dua timbangan duduk, puluhan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung gas.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tersangka lain yang diduga terlibat serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca juga: Bareskrim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar dari Kasus LPG Subsidi
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni.
Sepanjang awal tahun hingga 1 Mei 2026, Bareskrim Polri telah menangani 403 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan total 517 tersangka.
Tag: #polri #akan #lindungi #anggotanya #jika #terlibat #kasus #penyalahgunaan #subsidi