Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Garuda
Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Munas Ke-16 PB IPSI di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
11:54
4 Mei 2026

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Garuda

- Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Prespres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam pertimbangannya, perpres ini dibuat untuk penguatan pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta penataan fungsi pendidikan tinggi.

Baca juga: Menag Yakin Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Tingkatkan Kesejahteraan Guru

"Perlu melakukan penataan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah," bunyi isi perpres poin a.

Dalam beleid yang sama, Prabowo menunjuk Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

Hal ini diatur Pasal 19. Berikut bunyinya:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;

b. pelaksanaan kebiiakan di bidang sains dan teknologi;

c. pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda;

d. pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Unggul Garuda;

Baca juga: Sekolah Garuda Diluncurkan, Langkah Baru Pemerintah Hadirkan Pelajar Kelas Dunia

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis perpres tersebut.

Tag:  #prabowo #tugaskan #kemendiktisaintek #bangun #kelola #sekolah #garuda

KOMENTAR