Berseri Kasus Korupsi Kepala Daerah
(Dari kiri atas ke bawah) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, Bupati Pati Sudewo, Wali Kota Madiun, Maidi.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja, Indrianto Eko Suwarso, Asprilla Dwi Adha, Muhammad Adimaja, KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
05:22
5 Mei 2026

Berseri Kasus Korupsi Kepala Daerah

BELUM lagi menginjak semester kedua tahun ini, sekitar 1,5 tahun semenjak pelantikan, total sebelas kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para kepala daerah tersebut ditangkap dengan beragam dugaan modus kecurangan, yang menunjukkan bahwa banyak celah yang dimanfaatkan oleh laku lancung petugas negara.

Kepala daerah pertama yang ditangkap adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang ditangkap Agustus 2025. Terbaru adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap April 2026.

Serial penangkapan tersebut semakin memiriskan, terjadi dalam rentang waktu yang tak berjauhan.

Sebagai ilustrasi, merujuk data KPK pada 2024, pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dan suap masih dominan, yakni lebih dari 70 persen pada kasus korupsi di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Proses hukum memang masih terus bergulir, belum sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, realitas tersebut seolah mengonfirmasi penurunan skor indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPI), yakni dari skor 37 pada tahun 2024 menjadi 34 pada setahun berselang.

Baca juga: Matematika Bisnis Koperasi Desa Merah Putih: Bertahan atau Sekadar Papan Nama?

Lemahnya pengawasan, korupsi sektor publik, dan nepotisme dalam pengisian jabatan publik adalah faktor-faktor yang menjadikan Indonesia berada di peringkat ke-109 dari 180 negara yang disurvei.

Di lingkup Asia Tenggara pun, Indonesia sudah tertinggal jauh dari Singapura (skor 84) dan juga negara lain seperti Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).

Padahal tak kurang-kurangnya peringatan mengenai pentingnya penegakan integritas pejabat publik.

Lantas, apa pula makna sumpah dan janji 961 orang kepala dan wakil kepala daerah pada 20 Februari 2025, bahwa mereka "akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai walikota, sebagai wakil walikota, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”?

Dalam retreat kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada akhir Februari 2025 pun termuat materi mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan korupsi dalam kepemimpinan daerah.

Fenomena ini menegaskan bahwa korupsi masih mengakar sebagai penyakit laten dalam diri para pejabat publik.

Seremoni yang mendengungkan komitmen antikorupsi toh masih berbatas jurang dalam dengan implementasinya di lapangan.

Tanpa harus menghitung proporsinya dengan jumlah kepala daerah di seluruh Indonesia, tertangkapnya sebelas kepala daerah di awal masa pemerintahan sudah teramat terang menjadi sinyal bahaya.

Sistem pencegahan korupsi yang (konon) telah dibangun lewat beragam regulasi dan instrumen, masih menyisakan celah yang bisa penting untuk dieksploitasi oleh pejabat yang jahat.

Mengutip ekonom Amerika Serikat, Robert Klitgaard, penting untuk melakukan pendekatan “tindakan kolektif” ketimbang hanya berfokus pada pelanggaran individu.

Korupsi bisa bertahan antara lain juga akibat adanya tatanan sosial yang permisif, beroperasi dalam norma tidak tertulis yang memberikan toleransi atas praktik lancung tersebut.

Salah satu pemicu yang kerap disebut adalah praktik politik berbiaya tinggi, yang menjadikan pejabat kepala daerah terpilih harus menggangsir uang negara untuk menutup biaya yang dikeluarkan untuk ongkos pemilihan.

Berdasarkan kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri, misalnya, biaya untuk menjadi bupati/wali kota mencapai Rp 20 miliar - Rp 30 miliar dan untuk jabatan gubernur bisa tembus Rp 100 miliar.

Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara

Dalam kondisi seperti itu, anggaran negara diolah lebih memenuhi kebutuhan elite ketimbang sebagai alat kesejahteraan rakyat. Alhasil, kekuasaan dan kewenangan yang semestinya menjadi amanah justru bersalin menjadi sumber rente.

Dalam banyak kasus korupsi, ancaman terbesar adalah ketika para pihak bersikap diam atau apatis.

Diam bukan lagi posisi netral, melainkan turut ambil bagian dalam ekosistem yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi.

Kondisi itu akan menciptakan ruang aman bagi koruptor untuk menjalankan praktik lancungnya.

Bahkan semakin rusak manakala justru para pihak terseret menjadi sekutu; secara terang-terangan ataupun ikut menanggung keuntungan yang dikamuflasekan dalam prosedur formal, relasi kuasa, atapun budaya organisasi yang menormalisasi penyimpangan.

Dalam kondisi seperti itu, perlu individu pemberani yang terfasilitasi dalam whistleblowing system (WBS) yang bekerja dengan baik.

Bukan hanya sekadar mekanisme pelaporan, WBS juga bisa menjadi mekanisme pencegahan dini yang efektif.

Praktik lancung, meski disembunyikan, niscaya bakal bisa diungkap dengan adanya keberanian untuk mengungkap dan melaporkan –tentunya dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan.

Mengapa hal tersebut terasa semakin penting? Transparency International mencatat, pada hampir dua pertiga negara yang skor CPI-nya menurun secara signifikan sejak 2012, terdapat pola yang mengkhawatirkan berupa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul.

Baca juga: Buruh Berpendidikan: Setelah Dapat Kerja, Masih Cari Kerja

Terjadi intervensi yang dipolitisasi seperti undang-undang baru untuk membatasi akses pendanaan, atau bahkan membubarkan organisasi yang mengawasi dan mengkritik pemerintah, juga kampanye pencemaran nama baik dan intimidasi yang menyulitkan individu atau kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap korupsi.

Akhirnya, rentetan kasus penangkapan para kepala daerah itu memberikan pekerjaan rumah yang besar untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan benar-benar bersih dari korupsi.

Perlu (re)desain besar kebijakan pencegahan korupsi yang implementatif, termasuk pengenaan sanksi yang benar-benar mampu memberikan efek jera.

Kepatuhan administratif belaka tak cukup, harus mewujud dalam praktik laku berintegritas yang benar-benar dilihat dan dirasakan oleh publik.

Tag:  #berseri #kasus #korupsi #kepala #daerah

KOMENTAR