Pakar Ingatkan jika DPR Lambat Revisi UU Pemilu, Aturan yang Dihasilkan Akan ''Seadanya''
Eks komisioner KPU RI sekaligus peneliti senior NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
12:22
4 Mei 2026

Pakar Ingatkan jika DPR Lambat Revisi UU Pemilu, Aturan yang Dihasilkan Akan ''Seadanya''

- Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengingatkan, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tidak segera dilakukan, berpotensi menghasilkan aturan yang seadanya dan tidak menyentuh perbaikan kualitas pemilu.

Dia pun menyinggung sikap DPR yang memilih untuk tidak mempercepat pembahasan.

Padahal, waktu yang tersedia akan semakin sempit dan berpotensi membuat revisi substansi menjadi terbatas.

“Kalau DPR kita mengambil posisi untuk ya jangan buru-buru, nanti saja, akhir tahun, tahun depan selesai, ya wasalam. Jadi, kita akan punya undang-undang seadanya dan akhirnya kualitas pemilu kita sudah bisa dibayangkan tidak akan bergerak naik seperti yang sebetulnya menjadi hak kita semua,” kata Hadar, dalam acara Mimbar Publik yang digelar secara daring, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Tak Ulur Waktu

Hadar menilai, keterlambatan pembahasan akan membuat perubahan hanya menyentuh aspek-aspek teknis, yang tidak berdampak signifikan terhadap kualitas pemilu.

“Kalau ini tidak dibahas segera, maka kita tidak akan memiliki undang-undang atau pemilu yang kualitasnya lebih baik,” ujar dia.

Karena itu, Hadar mendorong penyelesaian revisi UU Pemilu dalam waktu dekat, mengingat tahapan pemilu membutuhkan waktu panjang.

Menurut perhitungan NETGRIT, tahapan pemilu bisa memakan waktu hingga 22 bulan jika menggunakan aturan yang ada saat ini.

“Maka kita harus selesaikan undang-undang itu di tahun ini juga,” kata dia.

Hadar juga mengingatkan, proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Artinya apa? Bahwa ini hanya sekitar 5, kurang dari 6 bulan lagi waktu yang tersedia,” ujar Hadar.

Hadar mengajak masyarakat untuk turut mendorong DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Kalau memang serius mau menjadikan pemilu yang tidak rumit, yang tidak messy, yang tidak mahal atau efisien, dan pemilu yang bersih, minim atau tidak ada kecurangan-kecurangan, maka mulailah dengan undang-undang pemilu yang solid,” pungkas dia.

Pembahasan RUU masih tersendat

Diberitakan sebelumnya, pembahasan revisi UU Pemilu hingga kini masih tersendat di DPR, meski telah lebih dari satu tahun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih dikomunikasikan dengan para ketua partai politik.

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan, di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca juga: Ancang-ancang Partai Politik Menuju Pemilu 2029

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Dasco juga menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan karena tahapan pemilu tetap dapat berjalan dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ujar dia.

Tag:  #pakar #ingatkan #jika #lambat #revisi #pemilu #aturan #yang #dihasilkan #akan #seadanya

KOMENTAR