Respons Yusril, Ketua PDI-P: Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (11/2/2026).(Dokumentasi PDI-P.)
14:54
4 Mei 2026

Respons Yusril, Ketua PDI-P: Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal adalah minimal 38 kursi di DPR RI.

Hal itu disampaikan Said merespons usul Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen berbasis jumlah komisi di DPR, yakni 13.

“Yang pertama tentu, bahwa kita hidup di alam demokrasi yang substansial. Bahwa dari pemerintah ataukah ini Pak Yusril pribadi, sebagai bagian dari entitas salah satu partai politik, mengusulkan agar parliamentary threshold di DPR RI yaitu sesuai jumlah komisi, ada 13,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Pakar Singgung Parpol Sibuk Bahas Ambang Batas, tetapi Isu Krusial Pemilu Terabaikan

“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” imbuh dia.

Menurut Said, angka tersebut diperlukan agar keterwakilan partai politik di DPR berjalan efektif, baik dalam hal kerja komisi maupun alat kelengkapan dewan.

“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” kata Said.

Dia menambahkan, jika dikonversi dalam persentase suara nasional, angka 38 kursi setara dengan sekitar 5,5 hingga 6 persen.

Baca juga: Usul Yusril soal Ambang Batas Parlemen, Parpol Minimal Dapat 13 Kursi di DPR

“Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta 7 persen, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu, 5,5 sampai 6 persen,” ucap Said.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Dengan skema tersebut, setiap partai politik minimal harus meraih 13 kursi di DPR, mengikuti jumlah komisi yang saat ini berjumlah 13.

Baca juga: Yusril Usul Ambang Batas DPR Mengacu pada 13 Komisi DPR

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Yusril menambahkan, partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut tetap memiliki opsi untuk membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai lain.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar dia.

Yusril juga mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai dasar penentuan ambang batas yang lebih jelas, meski sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional.

“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” kata dia.

Tag:  #respons #yusril #ketua #ambang #batas #parlemen #ideal #kursi

KOMENTAR