Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Jaringan Narkotika Ko Erwin, Eks Kapolres Bima Diperiksa
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik memeriksa mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta Ais Setiwati selaku bendahara koordinator jaringan Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Polisi Sita Aset Istri dan Anak Ko Erwin Senilai Rp 15,3 Miliar
Menurut Eko, penyidik tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan peredaran narkotika, tetapi juga berupaya memiskinkan pelaku melalui penerapan pasal TPPU.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi memutus mata rantai bisnis narkotika, termasuk menghentikan aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, hingga penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” tambahnya.
Baca juga: Ini Peran Istri dan Anak Ko Erwin di Kasus TPPU Narkoba
Saat ini, penyidik masih mendalami hubungan para pihak yang diperiksa dengan jaringan Ko Erwin.
Polisi juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perkara tersebut, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri turut mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan.
Baca juga: Bandar Narkoba Ko Erwin Dimiskinkan Lewat TPPU, Anak-Istri Terseret
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal narkotika, Rabu (29/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Polisi Ungkap Perputaran Dana Rp 211,2 M Terkait Bandar Narkoba Ko Erwin
Adapun lima tersangka yang ditetapkan yakni: AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota; Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota; Abdul Hamid alias Boy, bandar narkoba di Bima Kota; Alex Iskandar, adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin serta Ais Setiawati, mantan istri Erwin Iskandar alias Ko Erwin
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Karier Didik di Korps Bhayangkara sendiri telah berakhir setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan perilaku.
Baca juga: Jaringan Narkoba yang Disuplai The Doctor: Ko Erwin dan White Rabbit
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyatakan bahwa Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari bawahannya, AKP Malaungi.
“Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.
Tag: #bareskrim #dalami #dugaan #tppu #jaringan #narkotika #erwin #kapolres #bima #diperiksa