KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Dalami Uang Terkait Pengurusan Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
19:50
4 Mei 2026

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Dalami Uang Terkait Pengurusan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan penerimaan uang oleh oknum pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pengurusan cukai.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai Salisa Asmoaji sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (4/5/2026).

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: KPK Periksa Pengelola Safe House Korupsi Pejabat Bea Cukai

Sebelumnya, KPK menyebut Salisa diduga mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik korup itu dilakukan Salisa sejak November 2024.

“SA selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau P2 Bea dan Cukai diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor yang produknya dikenai cukai dan juga para importir,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 27 Februari 2026.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai Digelar 6 Mei

Asep mengatakan, hal tersebut dilakukan Salisa atas perintah dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dia mengatakan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono.

“Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” ujar dia.

Baca juga: KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Uang yang dikumpulkan dan kelola Salisa, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan safe house atau rumah aman yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” tutur Asep.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai, Info Tersebar di Jateng

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru kasus suap di Ditjen Bea Cukai.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #periksa #pegawai #cukai #dalami #uang #terkait #pengurusan #cukai

KOMENTAR