Konsultan Pajak Beberkan Alasan Nilai Saham Nadiem Melonjak hingga Rp 5,2 T
Konsultan pajak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Ashadi Bunjamin, menjelaskan alasan di balik lonjakan nilai saham Nadiem di tahun 2022.
Ashadi lebih dahulu menjelaskan, pada tahun 2020, saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sebanyak 58.416 lembar dengan nilai total Rp 1,2 triliun.
“Jadi Pak Nadiem itu memiliki (saham) kalau seandainya diuangkan itu nilainya itu waktu itu di Rp 1,2 triliun,” ujar Ashadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Ahli di Sidang Nadiem: Hanya PPATK yang Berwenang Sebut Dana Hasil Kejahatan
Pada tahun 2021, PT AKAB melakukan restrukturisasi dan melakukan pemecahan lembar saham alias stock split. Jumlah saham Nadiem dari 58.416 lembar dipecah menjadi 15 miliar lembar.
Sementara, nilai per lembar saham tidak berubah sehingga jika diuangkan, saham Nadiem nilainya tetap Rp 1,2 triliun.
“Nilai secara keseluruhan itu tetap sama pak. Tetap sama Rp 1,2 triliun tapi karena jumlah lembarnya banyak, jika dibagi nilai per lembar otomatis nilai per lembarnya itu akan menjadi lebih kecil,” kata Ashadi.
Ashadi menegaskan, Nadiem tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk menambah jumlah saham yang dimilikinya.
Baca juga: Nadiem: Kenapa Tak Semua Menteri Dibui karena Perkaya Orang Saat Pengadaan?
“Waktu itu hanya disampaikan, ya ini hanya stock split gitu, tidak ada uang masuk atau uang keluar dari Pak Nadiem tambahkan uang untuk supaya jadi sebesar itu,” katanya.
Nilai saham Nadiem kemudian melonjak cukup tinggi di tahun 2022.
Ashadi mengatakan, lonjakan ini karena PT Gojek Tokopedia, nama baru dari PT AKAB, resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias initial public offering (IPO).
“Jadi pada saat IPO dipergunakan harga acuan baru. Jadi, harga acuan yang dipergunakan waktu itu pada saat IPO adalah Rp 338 kemudian Rp 338 itu dikalikan dengan jumlah lembar yang dimiliki oleh Pak Nadiem sebesar 15 miliar lembar itu menjadi Rp 5,2 triliun,” jelas Ashadi.
Baca juga: Sidang Nadiem, Pakar Sebut Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Dirjen
Lalu, saham senilai Rp 5,2 triliun dipecah ke dalam dua rekening yang disimpan di Bank of Singapore (BOS) dengan pecahan Rp 852 miliar dan Rp 4,4 triliun.
“Jadi, posisinya dari tadi yang Rp 5,2 Triliun pada saat IPO, itu ditaruh di BOS ini, Pak. Di Bank of Singapore. Kita bagi menjadi dua rekening. Jadi, dua rekening itu satu rekening dengan nilai Rp 850 miliar, yang satu lagi dengan 4,4 triliun,” kata Ashadi.
Dia menegaskan, kenaikan kekayaan Nadiem dalam bentuk lembar saham ini murni karena IPO GoTo, bukan jual beli saham.
Ashadi melanjutkan, kepemilikan saham setelah IPO patut dicatat sebagai di SPT karena dianggap perolehan baru meski saham itu sudah dimiliki sebelum IPO.
Baca juga: Nadiem Hadiri Sidang Chromebook Meski Tidak Direkomendasi Dokter RS
Namun, pada tahun 2022, Nadiem membayar pajak sebesar 0,5 persen yang dikenal sebagai founder’s tax.
Pembayaran pajak senilai Rp 26 miliar ini dicatat di kolom penjualan saham di bursa efek karena lembar pelaporan SPT tidak menyediakan kolom untuk keterangan lain.
“Dari Rp 5,255 triliun itu dikalikan dengan 0,5 persen menjadi angka Rp 26 miliar. Di sini kolomnya itu memang secara SPT itu tidak ada kolom lain selain penjualan saham di bursa efek. Jadi, kalau bapak sempat cari dalam format SPT itu tidak pernah ada kolom lain selain kolom ini untuk transaksi di bursa efek,” kata Ashadi..
Ashadi menjelaskan, pemecahan saham menjadi dua rekening di BOS tercatat di SPT karena ada perubahan dari kepemilikan saham berbentuk warkat atau lembaran fisik menjadi nonfisik alias scripless.
Baca juga: Hakim Sebut Korupsi Chromebook Era Nadiem Berdampak ke Kualitas Pendidikan
“Pada saat IPO kan saham itu otomatis dia menjadi scripless, jadi elektronik. Nah itu makanya kita catatnya di sini (SPT),” kata Ashadi.
Ia pun menyebutkan, Nadiem tidak melakukan pembelian atau penjualan saham dari tahun 2018-2022.
Pada tahun 2023, kekayaan Nadiem turun menjadi Rp 4,9 triliun karena dia menjual sebagian sahamnya di GoTo.
“Di 2023 itu nilainya turun menjadi Rp 4,9 triliun. Yang tadinya nilai asetnya, nilai hartanya dari Rp 5,2 triliun di 2022 itu menjadi Rp 4,9 triliun karena adanya penjualan saham,” kata Ashadi.
Kasus korupsi Chromebook
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Baca juga: Korupsi Chromebook, Mantan Direktur SD Kemdikbudristek Divonis 4 Tahun
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Baca juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemdikbudristek Divonis 4,5 Tahun Bui
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #konsultan #pajak #beberkan #alasan #nilai #saham #nadiem #melonjak #hingga