Partai Ummat: Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen Bisa Dipertimbangkan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Partai Ummat mendukung usulan Yusril terkait perubahan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).(KOMPAS.com/Rahel Narda Chaterine )
05:34
5 Mei 2026

Partai Ummat: Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen Bisa Dipertimbangkan

 - Partai Ummat mendukung usulan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait perubahan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Partai Ummat menilai ide tersebut bisa menjadi jalan tengah apabila usulan ambang batas 0 persen tidak tercapai.

"Jika tidak mungkin untuk sepakat dengan ambang batas 0 persen, ide pak Yusril bisa dipertimbangkan, dengan catatan jumlah komisi tidak lebih dari 13 komisi," kata Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Partai Ummat Usul Ambang Parlemen 0 Persen agar Tak Ada Suara Terbuang

Aznur menyebut pembatasan berdasarkan jumlah komisi saat ini setara dengan ambang batas 2 persen.

Menurutnya hal tersebut menjadi solusi yang adil untuk menekan jumlah suara pemilih yang terbuang sia-sia dalam Pemilu.

"Ambang batas 2 persen, 1 orang 1 komisi, jalan tengah yang sangat kompromistis, cukup fair dan tidak terlalu banyak suara yang terbuang," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan PDI-P Dukung Ambang Batas Berjenjang, dari 4 Persen di DPRD dan 6 Persen di DPR

Selain itu, Partai Ummat juga menyoroti wacana pemberlakuan ambang batas di tingkat Daerah Pemilihan (Dapil), bukan lagi secara nasional.

Menurut mereka, sistem ini akan lebih menghargai representasi suara di daerah.

"Ide ambang batas berlaku per dapil, bukan secara nasional patut dipertimbangkan juga, kemudian di Pusat dikombinasikan dengan pembatasan jumlah fraksi," ungkapnya.

Tag:  #partai #ummat #usulan #yusril #soal #ambang #batas #parlemen #bisa #dipertimbangkan

KOMENTAR