Guru Non-ASN Dilarang Mengajar per 2027, Anggota DPR: Mereka Bukan Tenaga Sementara!
- Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan bahwa guru non-ASN bukanlah tenaga sementara.
Menurutnya, ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan masalah konstitusional, keadilan, dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan.
"Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Minta Prabowo Hapus PPPK Guru: Lebur Semua via CPNS
Azis memaparkan, di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.
Dia menyebut, mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak.
Namun, ironinya, para guru non-ASN justru hidup dalam ketidakpastian.
"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," tuturnya.
Baca juga: Guru Non-ASN di Purworejo Tetap Mengajar hingga Akhir 2026, Dindikbud Petakan Kebutuhan Formasi
Azis menilai, apa yang dialami guru non-ASN ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik.
Padahal, negara telah meletakkan dasar yang sangat kuat dalam konstitusinya, di mana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, negara wajib membiayainya, dan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Hanya saja, menurut Azis, amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan.
"Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya," tukas Azis.
Baca juga: Nasib 424 Guru Non-ASN Buleleng di Ujung Tanduk, Tunggu Kepastian Pemerintah
Kemudian, Azis mengakui kebijakan penataan melalui skema PPPK memang telah menjadi langkah awal.
Sebab, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Meski begitu, Azis menyampaikan, angka ini belum mampu menjawab keseluruhan persoalan.
"Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi, dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah," jelasnya.
"Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem," sambung Azis.
Baca juga: Kemendikdasmen Siapkan Rp 14 T untuk Kesejahteraan Guru Non ASN Tahun 2026
Azis menegaskan, jika persoalan ini tidak ditangani dengan hati-hati, maka ini bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan.
Dia pun mendesak negara hadir secara nyata bagi para guru non-ASN. Terlebih, negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN yang telah mengisi kekosongan negara selama bertahun-tahun.
"Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama," katanya.
Sementara itu, Azis mendorong negara harus menghormati semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pasalnya, dalam hakikatnya, para guru menjalankan fungsi negara berupa mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebab, kata Azis, jika guru terus hidup dalam ketidakpastian, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa.
"Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang guru non-ASN di Purworejo. Ini adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja dalam diam, membangun masa depan tanpa sorotan. Negara boleh berubah kebijakan, tetapi negara tidak boleh berubah dalam satu hal, menghormati mereka yang telah mengabdi," imbuh Azis.
Baca juga: Sempat Terkendala Anggaran, Wali Kota Salatiga Pastikan Insentif Guru Non-ASN Tetap Dibayarkan
Diketahui, kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.
Di Kabupaten Purworejo misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memastikan para tenaga pendidik non-ASN masih tetap diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengikuti arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Masa transisi ini menjadi jembatan sebelum regulasi penghapusan tenaga non-ASN diterapkan secara penuh pada 2027.
“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” ujar Yudhie saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Guru Non ASN Salatiga Resah Insentif Tak Dianggarkan di 2026, Wali Kota Janji Cari Solusi
Yudhie menilai pemberlakuan larangan secara mendadak dapat berdampak kontraproduktif terhadap kualitas pendidikan.
Pasalnya, kekurangan guru ASN masih menjadi realita di lapangan.
Saat ini, Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, namun masih membutuhkan peran sekitar 500 guru non-ASN untuk mengisi kekosongan di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri.
“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Tag: #guru #dilarang #mengajar #2027 #anggota #mereka #bukan #tenaga #sementara