Nadiem Minta Maaf Tak Sanggup Hadiri Sidang Lanjutan Kemarin: Hari Ini Saya Siap...
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).()
11:02
6 Mei 2026

Nadiem Minta Maaf Tak Sanggup Hadiri Sidang Lanjutan Kemarin: Hari Ini Saya Siap...

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta maaf karena tidak sanggup mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (5/5/2026) lalu.

Akan tetapi, Nadiem mengaku siap untuk mengikuti sidang hari ini, Rabu (6/5/2026).

“Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang tapi tidak bisa sanggup kemarin. Hari ini saya sudah menerima perawatan. Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca juga: Nadiem Dilarikan ke IGD Usai Sidang, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Nadiem menjelaskan, dia mengalami nyeri hingga butuh perawatan di rumah sakit.

“Kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi, saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Nadiem.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem memohon agar pengajuan pengalihan tahanannya dapat segera dikabulkan karena dia butuh menjalani operasi.

“Sesuai dengan resume medis dari dokter, saya harus segera operasi setelah ini. Dan mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabulkan dengan segala rendah hati,” ujar Nadiem.

Baca juga: Nadiem Masuk RS Lagi, Sidang Chromebook Ditunda ke Rabu

Diketahui, sidang pada Selasa kemarin ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Agenda pemeriksaan ahli meringankan baru dilanjutkan lagi hari ini dengan memeriksa Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Konsultan Pajak Beberkan Alasan Nilai Saham Nadiem Melonjak hingga Rp 5,2 T

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Baca juga: Ahli di Sidang Nadiem: Hanya PPATK yang Berwenang Sebut Dana Hasil Kejahatan

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #minta #maaf #sanggup #hadiri #sidang #lanjutan #kemarin #hari #saya #siap

KOMENTAR