Dinilai Multitafsir, Frasa ''Tidak Patut'' dalam UU Advokat Digugat ke MK
- Frasa "tidak patut" dalam bertingkah laku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai multitafsir.
"Pasal 6 huruf b UU Advokat menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan apabila berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Tidak memberikan batasan, definisi maupun parameter yang jelas mengenai frasa tidak patut tersebut," kata pemohon prinsipal, Yayang Nanda Budiman, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Peradi SAI Usul Dewan Pengawas dalam Revisi UU Advokat: Harus Ada yang Mengontrol
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar untuk perkara yang teregistrasi dengan nomor 152/PUU-XXIV/2026, sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Penggugat mempersoalkan ketidakjelasan parameter etik dalam Pasal 6 huruf b yang dinilai mengancam independensi advokat saat menjalankan tugas profesinya.
Pemohon menilai frasa "tidak patut" berpotensi membuka ruang kriminalisasi bagi organisasi advokat maupun dewan kehormatan untuk memberikan penafsiran yang beragam dan sepihak. Pemohon menilai norma tersebut berbenturan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat yang menjamin kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan hukum.
"Pasal 6 huruf b UU advokat juga berpotensi menghambat kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat, dan melakukan pembelaan hukum bagi kliennya yang secara eksplisit dijamin dalam pasal 14 Dan pasal 15 UU Advokat," ujarnya.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat ke MK Imbas Sumpah Pengacaranya Dibekukan
Pemohon menyampaikan, setiap norma yang berpotensi menimbulkan sanksi harus memiliki parameter yang jelas, terukur, dan dapat diuji secara obyektif.
Pemohon meminta MK agar memaknai ulang frasa tersebut agar tidak menjadi konsep yang mengambang.
"Perbuatan tidak patut harus direkonstruksi secara normatif sebagai penyimpangan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, dan ketertiban umum," tegasnya.
MK diminta nyatakan Pasal 6 huruf B UU Advokat inkonstitusional bersyarat
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta agar Pasal 6 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan "tidak patut" tersebut harus bersifat objektif, terukur, dan memenuhi kualifikasi pelanggaran sebagaimana diatur tegas dalam kode etik advokat.
Majelis Hakim menutup persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan.
Sidang dijadwalkan kembali pada 20 Mei 2026.
Tag: #dinilai #multitafsir #frasa #tidak #patut #dalam #advokat #digugat