Polri Akan Ajukan Red Notice Agar Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol
- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan pengajuan red notice ke Interpol agar tersangka pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, menjadi buron internasional.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: LPSK Lindungi Korban Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry
Dia mengatakan pengajuan red notice saat ini masih berjalan melalui portal Interpol.
Soal status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry, polisi masih perlu memastikan lebih lanjut.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.
Baca juga: Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Ricky menjelaskan, status kewarganegaraan Indonesia milik SAM telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan Indonesia.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.
Namun, Divhubinter Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan kemungkinan tersangka juga memiliki kewarganegaraan Mesir.
Syekh Ahmad Al Misry menjadi tersangka pelecehan seksual
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SAM.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu menyebut terdapat lima korban dalam perkara tersebut.
“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” ujar Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.
Menurut dia, dugaan pelecehan seksual terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi berbeda.
Benny mengatakan, korban dalam perkara tersebut merupakan laki-laki.
“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," kata Benny.
Tag: #polri #akan #ajukan #notice #agar #syekh #ahmad #misry #jadi #buron #interpol