Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI. Rapat ini juga menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sinkronisasi itu terutama dilakukan untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu MenPANRB dan juga kepada Pak Menteri Keuangan. Rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Purbaya Makin Kurus Usai Jadi Menteri Keuangan: Turun 8–9 Kg
Tito mengatakan, pihaknya telah mendengar dinamika di daerah terkait kekhawatiran terhadap implementasi Pasal 146 UU HKPD.
Pasal tersebut mengatur bahwa daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan itu akan mulai berlaku pada 2027.
Merespons kekhawatiran tersebut, Tito menyampaikan bahwa rapat koordinasi menghasilkan sejumlah solusi. Salah satunya adalah perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang akan diatur dalam revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita menggunakan Undang-Undang APBN. Itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Tenang,” imbuh Tito.
Baca juga: Pemkot Malang Berpeluang Tak Rekrut ASN 2026, Belanja Pegawai Masih 43 Persen
Ia menambahkan, daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen berpotensi mengalami keterbatasan dalam merealisasikan belanja program untuk masyarakat.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga perekonomian daerah tetap bergerak dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap berjalan dan didukung oleh pemerintah pusat. Saya kira ini solusi yang sangat bagus. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPANRB,” tandas Tito.
Tag: #pemerintah #bahas #pengelolaan #kepegawaian #keuangan #daerah