Wakapolri: Saat Polres dan Polsek Alami Kendala, Polda Harus Hadir
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meminta jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap satuan di bawahnya dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dedi mencontohkan, Polda harus turun tangan memberikan asistensi ketika Polres maupun Polsek mengalami kendala dalam penanganan perkara.
“Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi," kata Dedi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026, Jumat (8/5/2026), dikutip dari siaran pers.
“Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan,” ujar dia melanjutkan.
Baca juga: Menguatkan Kompolnas: Jalan Panjang Bangun Pengawasan Sipil atas Polri
Dedi mengatakan, berdasarkan analisis pengaduan masyarakat sepanjang 2026, perhatian publik terhadap penegakan hukum masih banyak tertuju pada tingkat kewilayahan, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan internal hingga tingkat Polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Dedi juga menekankan konsep O2H sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum di tubuh Polri.
“Polri harus bekerja dengan melibatkan O2H, yaitu otak, otot, dan terutama hati dalam nurani hukum,” ujar Dedi.
Baca juga: Wakapolri: Polisi Harus Bekerja dengan Otak, Otot, dan Hati Nurani
Menurut Dedi, konsep tersebut mengandung makna bahwa setiap personel Polri tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga harus mengedepankan empati, keadilan, dan sensitivitas terhadap masyarakat.
Ia menegaskan, penegakan hukum Polri harus menghadirkan tiga aspek utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Selain itu, Dedi meminta seluruh jajaran meningkatkan sensitivitas dalam penanganan perkara perempuan dan anak (PPA), memperkuat profesionalisme penyidik, serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut dia, beban perkara yang ditangani penyidik saat ini cukup tinggi, yakni rata-rata mencapai 25 hingga 50 perkara per tahun.
Oleh sebab itu, peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik terus diupayakan oleh Bareskrim Polri.
Tag: #wakapolri #saat #polres #polsek #alami #kendala #polda #harus #hadir