Legislator Nilai Revisi UU Polri Lebih Urgen ketimbang UU Kompolnas
Anggota Komisi III DPR Abdullah dalam acara 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).()
14:14
8 Mei 2026

Legislator Nilai Revisi UU Polri Lebih Urgen ketimbang UU Kompolnas

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai pekerjaan untuk merevisi UU Polri lebih urgen ketimbang membuat UU Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Saya rasa lebih urgent revisi UU Polri," kata Abdullah kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Perlukah Kompolnas Memiliki Undang-Undang Sendiri?

Sejumlah eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong perlunya Kompolnas punya undang-undang spesifik.

Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat posisi Kompolnas sebagai lembaga yang independen.

Menurut Abdullah, hal yang lebih mendesak untuk dibenahi saat ini yaitu penguatan pengawasan di internal lembaga Polri.

Baca juga: Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru, Cukup Diatur dalam Revisi UU Polri

Penguatan Kompolnas amanat reformasi Polri

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Komisioner Kompolnas mendukung penguatan Kompolnas melalui pembentukan undang-undang.

Komisioner Kompolnas 2016-2024 Poengky Indarti menilai rekomendasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi momentum untuk memperkuat Kompolnas.

"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2026).

Baca juga: Kompolnas Naik Kelas: Rekomendasinya Mengikat hingga Bisa Terlibat Sidang Etik

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 Adrianus Meliala pembentukan Undang-Undang Kompolnas untuk menjamin independensi Kompolnas.

"Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri," kata Adrianus, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Tag:  #legislator #nilai #revisi #polri #lebih #urgen #ketimbang #kompolnas

KOMENTAR