Pengamat: Perlu Kerja Sama Lintas Instansi Tuntaskan Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk
Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, kepolisian tak bisa bekerja sendiri menuntaskan kasus markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, tapi juga butuh sokongan dan dukungan dari lembaga dan instansi lain.
Misalnya terkait WNA yang menjadi pelaku, perlu ada koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. Begitu juga dengan keamanan siber perlu adanya dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Jadi kita harapkan ini semua ada tim, ada Satgas lah. Jadi jangan jalan sendiri-sendiri kalian nggak bakal bisa menang," ucapnya dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Sabtu (11/5/2026).
Dia juga mengingatkan kepada penegak hukum, ada beberapa barang bukti yang tak boleh hilang dalam penuntasan kasus tersebut.
Baca juga: Mayoritas WNA yang Ditangkap di Hayam Wuruk Masuk RI Bertujuan Jadi Pekerja Judol
Pertama, terkait dengan penggunaan data iklan berupa SMS ataupun iklan di sosial media yang dioperasikan dari markas judol.
"Kedua, sesudah dihubungi, kan mau main (judol) dibilang harus ada deposit, oke depositnya ke mana? Ke bank. Kita sudah dapat dua data," kata Alfons
Ketiga, korban akan diberikan alamat website yang digunakan untuk memainkan judi online.
"Sudah dapat tiga, itu harta karun (bukti)," katanya.
Baca juga: Hayam Wuruk Jadi Markas Judol, Pengamat Soroti Kemudahan Infrastruktur
Penegak hukum dalam hal ini polisi bisa langsung bergerak dengan tiga data ini sembari meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran uang judol.
Polisi juga bisa langsung melacak nomor ponsel yang digunakan untuk spam iklan ke nomor para korban.
Adapun kasus markas judol di Hayam Wuruk ini terungkap setelah Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional, Sabtu (9/5/2026).
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Baca juga: Agar Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Tak Lagi Terulang
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Tag: #pengamat #perlu #kerja #sama #lintas #instansi #tuntaskan #kasus #markas #judol #hayam #wuruk