Perpres Anti-Ekstremisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
DI TENGAH berbagai agenda strategis pemerintahan baru mulai dari ketahanan pangan, hilirisasi industri, penguatan pertahanan nasional, hingga ekspansi program kesejahteraan sosial, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
Secara normatif, lahirnya regulasi ini sulit dipersoalkan. Tidak ada negara modern yang dapat membiarkan ancaman ekstremisme dan terorisme berkembang tanpa strategi pencegahan yang sistematis.
Dalam teori negara modern, keamanan merupakan fungsi dasar negara.
Negara tidak hanya bertugas mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, tetapi juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan.
Dalam konteks global, kebijakan semacam ini bukan hal baru.
Perubahan karakter ancaman di era digital membuat banyak negara mengembangkan strategi kontra-ekstremisme yang lebih komprehensif.
Baca juga: Presiden Melihat MBG dengan Nurani, Bermanfaat Atau Tidak?
Penyebaran propaganda melalui media sosial, munculnya jejaring ideologi lintas batas, serta menguatnya polarisasi sosial menjadikan isu keamanan nasional tidak lagi hanya terkait ancaman fisik, tetapi juga menyangkut pertarungan narasi, identitas, dan pengaruh di ruang publik.
Dari sudut pandang itu, Perpres ini dapat dibaca sebagai bagian dari upaya negara memperkuat ketahanan nasional.
Namun dalam praktik politik, kebijakan keamanan hampir tidak pernah hadir di ruang yang sepenuhnya netral.
Regulasi semacam ini selalu dibaca bukan hanya dari teks hukumnya, tetapi juga dari konteks politik, sejarah kekuasaan, serta pola implementasinya di lapangan.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: apakah Perpres ini sepenuhnya ditujukan untuk memperkuat keamanan nasional, atau dalam jangka panjang berpotensi berkembang menjadi instrumen kontrol politik atas nama stabilitas?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk skeptisisme berlebihan. Sejarah politik Indonesia memberikan cukup banyak pelajaran tentang bagaimana isu keamanan pernah menjadi sumber legitimasi kekuasaan.
Pada era Orde Baru, jargon “stabilitas nasional” bukan hanya menjadi fondasi pembangunan ekonomi, tetapi juga menjadi perangkat politik untuk mengelola oposisi, membatasi ruang kritik, dan mengontrol dinamika masyarakat sipil.
Sejarawan politik dalam bukunya menjelaskan bahwa sejak awal republik, politik Indonesia memiliki kecenderungan state-centered politics, yakni negara menempatkan stabilitas dan integrasi nasional sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan.
Dalam pola seperti itu, perbedaan pandangan politik sering kali tidak hanya dipahami sebagai dinamika demokrasi, tetapi juga sebagai sesuatu yang perlu dikendalikan.
Tentu Indonesia hari ini berbeda. Reformasi telah membawa perubahan besar dalam sistem politik nasional.
Pemilu langsung, kebebasan pers, desentralisasi pemerintahan, dan tumbuhnya masyarakat sipil telah menjadi fondasi penting demokrasi Indonesia.
Namun demokrasi modern tidak selalu melemah melalui kudeta militer atau pembubaran parlemen. Ilmuwan politik dan dalam bukunya menyebut fenomena ini sebagai democratic backsliding.
Demokrasi tetap berjalan secara prosedural. Pemilu tetap berlangsung, partai politik tetap eksis, dan lembaga negara tetap berfungsi.
Namun secara perlahan kualitas kebebasan sipil dan efektivitas kontrol publik mulai mengalami erosi.
Dalam konteks Indonesia saat ini, teori tersebut terasa relevan.
Di satu sisi, pemerintahan membutuhkan stabilitas politik untuk menjalankan berbagai agenda strategis nasional.
Program Makan Bergizi Gratis, hilirisasi industri, modernisasi pertahanan, penguatan ketahanan pangan, hingga digitalisasi pelayanan publik membutuhkan konsistensi kebijakan dan dukungan sosial-politik yang kuat.
Baca juga: Jalan Mulus, Dompet Kempes
Bahkan, mulai muncul gagasan agar program strategis seperti Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi program bantuan sosial, tetapi juga masuk ke ruang akademik melalui riset pangan, inovasi nutrisi, penguatan koperasi mahasiswa, hingga kolaborasi perguruan tinggi dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Dalam perspektif pembangunan, langkah seperti ini dapat dipandang positif.
Namun di sisi lain, perluasan program strategis negara ke ruang pendidikan, ruang digital, dan ruang sosial juga memunculkan kebutuhan akan pengawasan demokratis.
Kampus, media, dan masyarakat sipil harus tetap memiliki ruang kritis untuk mengevaluasi kebijakan publik tanpa rasa khawatir dicurigai sebagai ancaman terhadap stabilitas.
Pakar hubungan internasional dalam bukunya menjelaskan adanya hubungan erat antara agenda pembangunan dan agenda keamanan, yang dikenal sebagai security-development nexus.
Negara membutuhkan stabilitas untuk menjalankan pembangunan, tetapi dalam banyak kasus, stabilitas juga dapat menjadi justifikasi bagi perluasan kapasitas kontrol negara.
Di sinilah tantangan utama demokrasi Indonesia ke depan. Secara tekstual, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan, sasaran kebijakan adalah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, bukan kritik publik, demonstrasi damai, ataupun kebebasan akademik.
Namun pengalaman politik menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi sering kali bukan terletak pada bunyi aturan, melainkan pada tafsir, implementasi, dan konfigurasi kekuasaan.
Karena itu, masa depan Perpres ini akan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola pemerintahan.
Definisi ekstremisme harus ketat dan objektif. Implementasinya harus diawasi parlemen, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga hak asasi manusia.
Transparansi anggaran dan evaluasi program harus terbuka bagi publik.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan negara bukan hanya diukur dari kemampuannya menjaga keamanan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara stabilitas, pembangunan, dan kebebasan.
Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman. Kritik justru merupakan mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berjalan di jalur konstitusi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Tag: #perpres #anti #ekstremisme #masa #depan #demokrasi #indonesia