Bareskrim Sebut Mayoritas Korban Markas Judol di Hayam Wuruk dari Luar Negeri
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dijadikan sarang judi online internasional.(Dok. Polda Metro Jaya)
08:58
10 Mei 2026

Bareskrim Sebut Mayoritas Korban Markas Judol di Hayam Wuruk dari Luar Negeri

- Bareskrim Polri mengungkap mayoritas korban yang disasar ratusan WNA dari markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berasal dari luar negeri.

"Untuk korban sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisis bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers lokasi penggerebekan, Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Wira mengungkap, penyidik menangkap sebanyak 321 WNA dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional tersebut.

Para WNA memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan situs judi online.

Baca juga: Pasarkan Judi Online Lewat Siaran Langsung Pornografi, 3 Orang Ditangkap

Ada yang menjadi telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan lainnya.

Dari hasil pendalaman, menurut Wira, bagian customer services bertugas mencari korban dari luar Indonesia.

"Karena bagian telemarketing, bagian blasting dari pada web tersebut, kemudian bagian customer service yang mencari nasabah baru, rata-rata korbannya dari luar," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Polisi Buru Bos Judol Internasional di Hayam Wuruk

Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara.

Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.

Dalam penggerebekan itu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

Baca juga: 321 WNA Pengelola Judol di Hayam Wuruk Diproses Hukum di Indonesia

Uang tunai yang disita setidaknya berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar Amerika Serikat (AS).

Sebanyak 275 orang dari 321 WNA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #bareskrim #sebut #mayoritas #korban #markas #judol #hayam #wuruk #dari #luar #negeri

KOMENTAR