Elite PAN Usulkan Fraksional Threshold, Disesuaikan dengan Jumlah Komisi di DPR
- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengusulkan ambang batas fraksi atau fraksional threshold untuk DPR RI.
Jika mengacu DPR periode 2024-2029, artinya partai politik minimal harus mendapatkan 13 kursi untuk menyesuaikan jumlah komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPR.
Menurutnya, usul untuk menyesuaikan jumlah komisi di DPR penting untuk menjaga agar tidak terjadi fragmentasi politik.
Baca juga: Wacana Ambang Batas Parlemen Dikhawatirkan Makin Tutup Peluang Parpol Baru
"Bahwa fraksi DPR RI minimal sejumlah komisi, atau sebanyak 13 kursi. Hal ini berlaku fraksional threshold seperti di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Viva kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Kendati demikian, ia menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang ideal adalah sebesar 0 persen.
Ambang batas parlemen 0 persen, nilai Viva, membuat suara rakyat pada pemilihan umum (pemilu) tidak tebuang.
"Idealnya parliamentary threshold ya 0 persen," kata Viva.
Baca juga: PKB Sebut Tidak Ada Deadlock Antarpartai soal Ambang Batas Parlemen
Sebaliknya, kenaikan ambang batas parlemen hanya akan menyebabkan suara rakyat yang sah tidak bisa dikonversi menjadi kursi di DPR.
"Semakin tinggi ambang batas membuat pemilu menjadi disproporsional dan memiliki nilai representasi yang rendah," kata Viva.
Ilustrasi DPR. Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024.
Ambang Batas Parlemen Disesuaikan dengan Komisi di DPR
Sebelum Viva, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pernah mengusulkan, agar jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR menjadi ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu).
Artinya jika mengaku DPR periode 2024-2029 yang memiliki 13 komisi, partai politik harus mendapatkan 13 kursi dalam pemilu agar lolos ambang batas parlemen.
"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Respons Yusril, Ketua PDI-P: Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi
Jika partai politik peserta pemilu tidak mendapatkan 13 kursi di DPR, artinya mereka tidak dapat menempatkan wakilnya di parlemen.
Namun, Yusril juga mengusulkan adanya koalisi gabungan bagi partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen 13 kursi itu.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya aturan tambahan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang.
Baca juga: Ambang Batas Rasional, Parlemen Fungsional
Lewat revisi UU Pemilu dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diharapkannya dapat menyepakati ambang batas parlemen yang tepat.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujar Yusril.
Tag: #elite #usulkan #fraksional #threshold #disesuaikan #dengan #jumlah #komisi