Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
Polisi mengungkap adanya motif ekonomi dalam praktik penitipan belasan bayi ilegal yang ada di Padukuhan Randu, Dusun Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para orang tua bayi tersebut diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pengasuh untuk jasa perawatan anak mereka.
"Itu (penitipan bayi) membayar satu harinya Rp50 ribu untuk satu anaknya," kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, ditemui di Mapolresta Sleman, Senin (11/5/2026).
Meskipun dikenakan biaya, pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah tarif sebesar Rp50 ribu per hari tersebut telah memenuhi standar kelayakan perawatan bayi.
"Dari anak-anak ini kebutuhannya kan lumayan ya kita belum tahu ini apakah dengan Rp50 ribu itu mencukupi atau tidak, mkanya nanti kita perdalam di situ juga," ujarnya
Adapun praktik penitipan ilegal berbayar ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
"Baru lima bulan ini menerima penitipan (bayi)," imbuhnya.
Awalnya, bidan tersebut hanya menerima satu bayi untuk dititipkan karena alasan tertentu dari sang ibu.
Namun, informasi mengenai jasa ini kemudian menyebar luas hingga akhirnya terdapat belasan bayi lainnya.
Adapun mayoritas bayi-bayi tersebut lahir dari hubungan di luar pernikahan resmi.
"Pertama itu mungkin kemanusiaan satu orang itu namun karena mungkin getok tular sehingga 10 yang lain mengikuti dan sampai 11 ini," ucapnya.
Polisi turut mendalami soal dugaan unsur penelantaran anak dalam proses penitipan tersebut.
"Nah, itu juga kita perdalam ya dari unsur penelantaran anak itu bagaimana nanti kita perdalam di aturan perundang-undangan apakah masuk penelantaran atau tidak," tuturnya.
"Karena terkait dengan ini kalau penelantaran kan orang tua, orang tua terkait dengan ini menitipkan dan dia membayar juga artinya ya untuk penelantaran masih kita perdalam lagi nanti apakah masuk atau tidak," tambahnya.
Lokasi penitipan belasan bayi di Padukuhan Randu, Dusun Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Hiskia]Berdasarkan data yang dihimpun, para orang tua yang menggunakan jasa penitipan ini mayoritas adalah kalangan mahasiswa dan pekerja yang memiliki kendala kesibukan maupun status sosial.
Mereka secara rutin menyetorkan biaya harian agar anak mereka tetap mendapatkan pengasuhan selama ditinggalkan.
"Orang tuanya karena memiliki kesibukan ataupun status yang mungkin masih belum menikah makanya sementara dititipkan tapi mereka rata-rata beralasan karena kesibukan dan akan mengambil kembali," terangnya.
Terkait legalitas jasa penitipan berbayar ini, kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan mendalam.
Namun sejauh ini hanya izin kebidanan yang memang dikantongi oleh bidan tersebut.
"Untuk praktik kebidanannya ada izinnya tapi untuk semacam penitipannya ini belum," tuturnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk orang tua dan perangkat desa terkait.
Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya terkait praktik yang diduga ilegal tersebut.
"Saksinya sudah ada yang kami klarifikasi terhadap satu bidan inisialnya ORP. Terus terhadap pengasuhnya yaitu Ibu K dibantu suaminya Bapak S dan satu pembantunya," tandasnya.
Tag: #cuma #rp50 #ribu #hari #polisi #ungkap #rahasia #balik #penitipan #bayi #ilegal #sleman