Pengamat Singgung ''Harta Karun'' yang Tak Boleh Hilang dalam Kasus Judol di Hayam Wuruk
Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya menyinggung "harta karun" yang tak boleh hilang dalam kasus markas judi online (judol) di Hayam Wuruk.
Pertama, terkait dengan penggunaan data iklan berupa SMS ataupun iklan di sosial media yang dioperasikan dari markas judol.
"Kedua, sesudah dihubungi, kan mau main (judol) dibilang harus ada deposit, oke depositnya ke mana? Ke bank. Kita sudah dapat dua data," katanya dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Ketiga, korban akan diberikan alamat website yang digunakan untuk memainkan judi online.
Baca juga: Mayoritas WNA yang Ditangkap di Hayam Wuruk Masuk RI Bertujuan Jadi Pekerja Judol
"Sudah dapat tiga, itu harta karun (bukti)," katanya.
Penegak hukum dalam hal ini polisi bisa langsung bergerak dengan tiga data ini sembari meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran uang judol.
Polisi juga bisa langsung melacak nomor ponsel pelaku yang digunakan untuk spam iklan ke nomor para korban.
Baca juga: Hayam Wuruk Jadi Markas Judol, Pengamat Soroti Kemudahan Infrastruktur
Perlu Kerja Sama Antar Instansi
Alfons juga mengatakan, harta karun forensik ini bisa digunakan tak hanya untuk bukti penegakan hukum, tetapi juga menjadi analisis lembaga lain agar peristiwa serupa tak terulang.
Alfons mengatakan, kepolisian tak bisa bekerja sendiri, tapi juga butuh dukungan dari lembaga dan instansi lain.
Misalnya terkait WNA yang menjadi pelaku, perlu ada koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.
Baca juga: Mengapa Markas Judol di Hayam Wuruk Targetkan Korban Luar Negeri? Ini Penjelasan Pengamat
Begitu juga dengan keamanan siber perlu adanya dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Jadi kita harapkan ini semua ada tim yang yang ada Satgas lah. Jadi jangan jalan sendiri-sendiri kalian nggak bakal bisa menang," ucapnya.
Adapun kasus markas judol di Hayam Wuruk ini terungkap setelah Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional, Sabtu (9/5/2026).
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Baca juga: Di Balik Gedung Hayam Wuruk, Mesin Judol Internasional Tumbuh Diam-diam
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Tag: #pengamat #singgung #harta #karun #yang #boleh #hilang #dalam #kasus #judol #hayam #wuruk