Nadiem Sedih dan Syok Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sedih dan prihatin atas hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks konsultan teknologi Kemendkbudristek Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem menilai, vonis tersebut tidak masuk akal karena ia meyakini Ibrahim Arief alias Ibam tidak bersalah dalam perkara ini.
“Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya,” ujar Nadiem, menjelang persidangan pada Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Saat Hakim Terpecah dalam Vonis Ibrahim Arief: Diputus Bersalah, tetapi Dinilai Tak Punya Niat Jahat
“Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun,” kata dia melanjutkan.
Menurut Nadiem, Ibrahim semestinya dapat divonis bebas oleh hakim.
“Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu,” tuturnya.
Nadiem pun menilai, sikap hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis Ibam justru merupakan sikap yang tepat.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
“Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu,” ujar dia.
Nadiem yang akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini pun berharap dia dituntut bebas berkaca dari fakta-fakta persidangan yang ada.
Vonis Ibrahim Arief
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankannya
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” ujar dia melanjutkan.
Majelis hakim menilai korupsi pengadaan Chromebook berdampak besar terhadap sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” jelas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Majelis juga menyoroti besarnya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Selain itu, hakim menyebut tindakan Ibam tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Baca juga: Dua Hakim Dissenting Opinion di Sidang Vonis, Minta Ibrahim Arief Dibebaskan
Dissenting opinion
Meski Ibam divonis bersalah, dua orang hakim anggota memiliki pendapat berbeda dengan menyatakan bahwa tidak ada peran langsung maupun niat jahat Ibam dalam kasus korupsi Chromebook.
Menurut kedua hakim tersebut, Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di Kemendikbudristek.
“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan,” bunyi dissenting opinion.
Baca juga: Ultimatum Hakim untuk Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim
Ibam justru pernah menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sempat merekomendasikan perangkat berbasis Windows.
Ibam juga dinilai tidak melakukan lobi atau keuntungan ilegal dalam perkara ini.
Oleh sebab itu, dua hakim itu menilai tidak ada bukti mengenai hubungan sebab akibat antara tindakan Ibam dan tindak pidana yang didakwakan.
“Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul,” ujar kedua hakim.
Tag: #nadiem #sedih #syok #ibrahim #arief #divonis #tahun #penjara #kasus #chromebook