Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal dan TPPU
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pertambangan dan pengolahan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial DHB dan VC.
Penetapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan dan distribusi emas tanpa izin tersebut.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal dan Ujian Berat Kapolda Baru Sumbar
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dalam konstruksi perkara, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara tersangka VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Adapun SB alias A diketahui telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi diproses pidana.
Meski demikian, penyidik memastikan pengusutan perkara tetap berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca juga: Satgas PKH Tindak Tambang Emas Ilegal 200 Hektar di Nabire, Papua Tengah
Penyidik menduga kedua tersangka bersama-sama melakukan aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.
Selain menjerat tindak pidana asal berupa pertambangan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan itu.
Menurut Ade Safri, penyidik menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, dan bukti elektronik.
Baca juga: Skandal Emas Ilegal dan TPPU Rp 25,9 T, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Kolaborasi lintas lembaga itu dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencucian uang hasil tambang ilegal.
Bareskrim menilai praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Karena itu, penanganan perkara ini disebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan dan menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Penyidik berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Tag: #bareskrim #tetapkan #tersangka #baru #kasus #emas #ilegal #tppu