Dituntut 18 tahun, Nadiem: Saya Tak Pernah Menyesal Gabung Pemerintah
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” kata Nadiem, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Ungkap Kekecewaannya: Kenapa Lebih dari Pembunuh-Teroris?
Ia menegaskan, pengabdiannya kepada negara lebih penting dibanding berbagai risiko pribadi yang harus dihadapi.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.
Meski demikian, Nadiem mengaku merasa sakit hati atas proses hukum yang kini menjerat dirinya.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucapnya.
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara karena Hambat Kualitas Pendidikan
Ia menilai pengabdiannya selama bertahun-tahun kepada negara seharusnya tidak berujung pada situasi seperti saat ini.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem.
Namun, ia menegaskan rasa kecewa tersebut tidak membuatnya kehilangan kecintaan terhadap Indonesia.
“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” lanjutnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Nadiem juga berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," tutupnya.
Nadiem dituntut 18 tahun penjara
Nadiem dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.
Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #dituntut #tahun #nadiem #saya #pernah #menyesal #gabung #pemerintah