Karpet Merah untuk Pesawat Asing
USULAN Pemerintah Amerika Serikat pada Pemerintah Indonesia dalam penyusunan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) untuk Indonesia memberikan Blanket Overflight Agreement memperlihatkan posisi strategis Indonesia bagi AS dalam melaksanakan konflik bersenjatanya.
Namun, usulan ini cukup mengejutkan, karena baru diumumkan hanya beberapa hari sebelum Menteri Pertahanan RI bertolak ke Amerika Serikat untuk menandatangani MDCP tersebut.
Blanket overflight yang diusulkan oleh AS ini memungkinkan pesawat udara militernya untuk terbang melintas pada ruang udara Indonesia tanpa harus meminta izin atau clearance, cukup melakukan notifikasi.
Usulan ini menimbulkan kesan, bahwa di satu sisi, AS memandang Indonesia sebagai negara berdaulat dan perlu bagi mereka untuk memperjanjikan Blanket Overflight dengan Indonesia.
Di sisi lain, terdapat kesan AS telah menganggap remeh kedaulatan Indonesia tersebut, dengan mudahnya mereka meminta Indonesia mengizinkan pesawat udara militernya terbang melintas di Wilayah Indonesia.
Kewajiban Internasional Indonesia
Secara terbatas, Indonesia telah ikhlas mengizinkan terbangnya pesawat militer asing, sebagai bagian dari kewajiban Internasionalnya.
Pasal 53 UNCLOS 1982 mewajibkan negara kepulauan yang telah menetapkan alur laut kepulauan untuk memberikan hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing untuk melintas pada alur laut kepulauan tersebut.
Hak lintas alur laut kepulauan tersebut merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat dengan tindakan apapun.
Ikhlasnya Indonesia ini dilakukan sebagai bagian quid pro quo untuk mendapatkan pengakuan sebagai Negara Kepulauan.
Baca juga: Ironi Dominasi Kebenaran dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar Kebangsaan
Berdasarkan kewajiban tersebut, Indonesia membuka ruang udara di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai jalur pesawat udara asing.
Ruang udara ALKI terbuka secara terbatas; hanya penerbangan militer atau negara lain yang dapat melintas.
Seyogyanya, penerbangan sipil asing juga dapat melintas pada jalur ALKI.
Namun, secara teknis penerbangan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum ada airways yang ditetapkan oleh ICAO di atas ALKI karena masalah keselamatan.
Terkait penerbangan di atas ALKI, Amerika Serikat sebenarnya sudah melaksanakan hak lintasnya secara rutin, baik untuk penerbangan militer, maupun sebagai bentuk pengawalan armada kapal militernya.
Sejauh ini pun, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan pada Pasal 19 PP Pengamanan Wilayah Udara.
Sebagai pesawat udara negara asing, Amerika Serikat berkewajiban untuk menyerahkan flight plan dan memperoleh diplomatic dan security clearance sebelum melaksanakan hak lintasnya.
Pemberian kewajiban clearance tersebut, merupakan kewenangan Indonesia sebagai negara berdaulat.
Berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944, negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya.
Kedaulatan ini menimbulkan keharusan bagi penerbangan pesawat udara asing di luar ALKI untuk memperoleh perizinan terlebih dahulu, baik berupa clearance maupun authorization.
Blanket Overflight Agreement menegasikan keberadaan perizinan ini.
Keberadaan Pasal 53 UNCLOS 1982 sebagai Lex specialis seharusnya mumpuni memberikan hak lintas pada ALKI bagi pesawat militer Amerika Serikat, sesuai dengan kaidah yang ditentukan oleh Indonesia.
Apakah hak lintas yang telah diberikan Indonesia pada ALKI secara cuma-cuma masih belum cukup untuk Amerika Serikat?
Ketentuan Nasional Melindungi Kedaulatan Indonesia di Udara
Sebagai negara yang kedaulatannya dijamin oleh hukum internasional, Indonesia telah membentuk Undang-undang Pengelolaan Ruang Udara (UU PRU) pada Desember 2025.
Undang-Undang ini diciptakan untuk menjamin bahwa seluruh pesawat udara asing yang masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki izin.
Pasal 41 UU PRU mewajibkan, termasuk untuk pesawat udara negara asing, agar memiliki izin terlebih dahulu sebelum masuk wilayah Indonesia.
Sejatinya, perizinan ini diberikan secara kasuistis untuk setiap penerbangan guna menjamin Indonesia senantiasa mengawasi seluruh penerbangan asing di wilayahnya.
Terlebih lagi, UU PRU tidak memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk memperjanjikan hak lintas tidak terbatas bagi pesawat udara asing.
Tanpa wewenang berdasarkan undang-undang, bahkan seharusnya Pemerintah menganggap “tabu“ untuk mempertimbangkan usulan AS tersebut.
Baca juga: Feodalisme Dewan Juri
Indonesia seharusnya tidak lupa dengan kasus pilot Allen Pope pada Tahun 1958, yang menerbangkan pesawat AS secara ilegal ke ruang udara Indonesia dan melakukan pengintaian, bahkan penyerangan di wilayah Indonesia.
Tidak ada jaminan ketika pesawat militer AS diberikan hak lintas sebebas-bebasnya melalui suatu perjanjian dengan Indonesia, dia tidak akan melakukan hal lain selain melintas.
Terlebih lagi, dalam situasi konflik bersenjata atau perang, tidak ada jaminan pesawat udara militer AS yang melintas di atas wilayah Indonesia tidak ditujukan untuk mendukung konflik melawan negara-negara yang bersahabat dengan Indonesia.
Pemerintah Indonesia akan terjebak pada situasi dianggap mendukung AS dalam konflik bersenjatanya dan dipersulit melindungi kepentingan Indonesia dalam hubungan dengan negara lain, sekalipun Indonesia memilih sebagai negara netral dalam konflik tersebut.
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pada Presiden dalam membuat perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terlebih lagi, Undang-Undang Perjanjian Internasional (UU Perjin) pada Pasal 10 juga telah mewajibkan Pemerintah dalam membuat perjanjian terkait perubahan atau penetapan batas wilayah, pengesahannya dilakukan melalui Undang-undang.
Pengesahan oleh Undang-undang berarti perjanjian tersebut harus disetujui oleh DPR.
Dalam perjanjian terkait batas wilayah negara, harus kita pahami bahwa batas yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kriteria numerikal dalam bentuk koordinat batas wilayah negara.
Batas wilayah yang dimaksud juga mencakup batasan-batasan bagaimana wilayah Indonesia dapat digunakan oleh negara lain.
Bila Pemerintah berkenan menerima usulan AS, maka Pemerintah akan mendapatkan dirinya pada posisi tidak lagi mampu menentukan batasan-batasan kegiatan asing di wilayahnya sendiri.
Hingga saat ini perjanjian belum ditandatangani, hanya Letter of Intent yang menjelaskan kehendak untuk dibentuknya perjanjian tersebut.
Apabila dilanjutkan Pemerintah tanpa persetujuan DPR, maka Pemerintah berpotensi membuat perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan UU Perjanjian Internasional dan UU PRU.
Bila dilanjutkan dengan persetujuan DPR, mala Pemerintah berpotensi menempatkan DPR pada posisi yang canggung, menyetujui perjanjian internasional yang bertentangan dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR sendiri.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah berpotensi membuat suatu perjanjian yang ilegal. Ketika Indonesia memutuskan membuat Blanket Overflight Agreement ini, Indonesia berpotensi membuat perjanjian yang sah, tetapi bertentangan dengan kaidah-kaidah yang diatur pada UUD 1945, UU Perjanjian Internasional dan UU Pengelolaan Ruang Udara.
Jalan Tengah Hubungan Pertahanan Indonesia-AS
Potensi-potensi ilegalnya Blanket Overflight Agreement Indonesia-Amerika Serikat memposisikan Pemerintah untuk lebih hati-hati dalam mendiskusikan kesepakatan dengan negara lain.
Pemerintah akan sangat terlihat naif apabila terlalu sering mempertimbangkan atau menerima permintaan Amerika Serikat, tanpa mendapat manfaat yang jelas untuk hajat hidup rakyat Indonesia.
Kita sudah melihat dampak negatif bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace besutan AS terhadap kondisi perekonomian Indonesia akibat hilangnya kehormatan Indonesia di mata negara-negara produsen minyak yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.
Namun, kehati-hatian ini bukan berarti Indonesia tidak dapat membentuk perjanjian pertahanan dengan Amerika Serikat.
Perjanjian Pertahanan dapat menjadi penting bagi Indonesia untuk juga menjamin pertahanan nasionalnya.
Baca juga: Membaca Revolusi Diam-diam di Balik Kebangkitan Como 1907
Namun, perjanjian pertahanan harus tetap mengutamakan kepentingan nasional Indonesia ketimbang kepentingan nasional AS.
Pemerintah harus memastikan perjanjian disusun tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum nasional Indonesia.
Terkait hak lintas, kondisi status quo hak lintas pada ALKI dan penerapan berdasarkan PP Pengelolaan Wilayah Udara dapat dijadikan acuan aturan main apabila Pemerintah tetap mempertimbangkan Blanket Overflight Agreement tersebut.
Hak lintas, yang walaupun secara frekuensi penggunaan tidak terbatas harus selalu diikuti dengan pembatasan rute udara (airways) yang dapat ditempuh.
Pemerintah harus juga menjamin pengawasan ketat apabila akan mengamini usulan AS tersebut.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah dapat menyeimbangkan kebutuhan AS, tanpa menegasikan kepentingan nasional untuk rakyat Indonesia.
Berdasarkan sumber terbuka, Menhan telah menandatangani Letter of Intent yang menjadi basis perundingan untuk membuat perjanjian blanket overflight ini.
Menurut praktik pembuatan perjanjian internasional, sekalipun Letter of Intent ini telah memuat niat Indonesia untuk memberikan blanket permit kepada AS, dokumen ini belum memberikan izin dimaksud sebelum dituangkan dalam suatu perjanjian internasional.
Kekhawatiran publik adalah jika dokumen Letter of Intent ini langsung dijadikan dasar untuk operasionalisasi di lapangan secara rahasia, sehingga pesawat militer AS langsung menikmati blanket permits di ruang udara berdasarkan dokumen ini.
Jika ini terjadi maka dapat dipastikan bahwa Pemerintah telah menabrak UU.