Pemohon Cabut Gugatan UU APBN Terkait MBG dari MK
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)
20:34
15 Mei 2026

Pemohon Cabut Gugatan UU APBN Terkait MBG dari MK

- Pemohon uji materi UU APBN terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) mencabut gugatannya dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan majelis hakim mengabulkan penarikan gugatan tersebut.

Dilansir situs web resmi MK, diakses Kompas.com pada Jumat (15/5/2026), MK mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang sebelumnya menggugat ketentuan program MBG itu.

Dengan dikabulkannya pencabutan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 tersebut, para pemohon dipastikan tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke MK.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan di ruang sidang MK, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Gugat ke MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Permohonan ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto telah pula mengirimkan surat terkait permohonan pencabutan permohonannya.

Atas hal ini Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi pada persidangan. Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026, telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

Kemudian, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Permohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.

Baca juga: Gugatan UU APBN soal MBG, MK Soroti Tak Ada Uraian Kerugian Konstitusional

Apa yang sempat digugat pemohon?

Dalam sidang sebelumnya, Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa dua pemohon merupakan ibu rumah tangga sekaligus advokat yang memiliki keahlian dalam analisis risiko undang-undang, pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Menurut Syamsul, para pemohon mengalami langsung pelaksanaan program MBG karena memiliki anak usia sekolah.

Namun, norma mengenai MBG dalam UU APBN 2026 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) karena proses legislasi dinilai tidak terbuka.

Para pemohon juga menilai norma tersebut melegalkan kebijakan yang menghamburkan uang negara tanpa perencanaan matang.

Atas dalil tersebut, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memberikan ruang partisipasi publik dan tidak bertentangan dengan peraturan sektoral.

Baca juga: Di MK, DPR Sebut Dana Pendidikan untuk MBG Merupakan Konsekuensi Logis

Gugatan serupa di MK masih berproses

Meski permohonan ini dicabut, sejumlah gugatan serupa terkait UU APBN 2026 masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Tercatat enam perkara lain yang masih berproses, yakni:

- Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026

- Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026

- Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026

- Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026

- Perkara Nomor 130/PUU-XXIV/2026

- Perkara Nomor 142/PUU-XXIV/2026

Tag:  #pemohon #cabut #gugatan #apbn #terkait #dari

KOMENTAR